PALING LAMA PARKIR DEVISA TIGA BULAN - DHE Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Jakarta-Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan yang mewajibkan pengusaha untuk memarkir devisa hasil ekspor  (DHE) di dalam negeri paling lama 3 bulan, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

NERACA

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 10 Januari 2019 itu,  pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk diparkirkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa yang terkena kewajiban parkir di dalam sistem keuangan Indonesia merupakan hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Devisa tersebut wajib ditempatkan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam pada bank yang melakukan kegiatan usaha di bidang valuta asing. Penempatan devisa wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ke-3 setelah  bulan pemberitahuan pabean ekspor.

Devisa tersebut nantinya bisa digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen atau keperluan lain yang sesuai dengan UU Penanaman Modal.

Apabila pengusaha tidak mematuhi aturan DHE tersebut, pemerintah melalui aturan tersebut akan memberikan sanksi tegas kepada mereka. Adapun sanksinya berupa Pertama, sanksi administrasi yang perhitungannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. Kedua,  berupa larangan ekspor, dan sanksi ketiga berupa pencabutan izin usaha.

Presiden Jokowi dalam pertimbangannya menyatakan kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. "Perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia," menurut Presiden seperti dikutip dari aturan tersebut, Rabu (23/1).

Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution pernah mengatakan, kewajiban parkir devisa dilakukan demi mencegah kebocoran ekonomi. Darmin mengatakan saat ini banyak pengusaha yang lebih suka memarkirkan devisa mereka di luar negeri.

Padahal, keberadaan devisa penting bagi ekonomi dalam negeri. Devisa yang besar bisa menjadi bantalan bagi BI dalam melakukan operasi moneter saat rupiah tertekan hebat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan aturan wajib parkir devisa hasil ekspor (DHE) bagi pengusaha sektor sumber daya alam (SDA) berlaku sejak 1 Januari 2019.

Susiwijono mengatakan melalui aturan tersebut, DHE yang dihasilkan dari SDA di sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, kehutanan, dan perikanan wajib disimpan dalam rekening khusus bank devisa dalam negeri dan penggunaannya hanya untuk pemenuhan aktivitas usahanya. Selain itu, pemerintah juga mendorong konversi DHE ke rupiah untuk DHE di luar kewajibannya. "Kami memahami kalau yang asing perlu (DHE) untuk bayar dividen, membayar utang valas, impor bahan baku. Itu boleh semua, cuma yang lain ditukar ke rupiah saja," ujarnya.

Susiwijono menegaskan beleid ini bukan suatu bentuk pengekangan modal (capital control) untuk pelaku usaha. Aturan tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah berkoordinasi dengan otoritas moneter Bank Indonesia dalam mengendalikan devisa.

Menurut Susiwijono, pengendalian devisa juga dilakukan oleh banyak negara. Untuk Indonesia, pengaturan dilakukan untuk mengurangi tekanan pelemahan rupiah yang terjadi akibat gejolak perekonomian global.

Dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut, pengusaha diwajibkan memarkirkan DHE mereka ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Jika tidak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor, denda hingga pencabutan izin usaha.

Di saat bersamaan, pemerintah juga memberikan pengusaha insentif berbentuk keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Bagi bunga deposito DHE pada rekening khusus, akan dikenakan PPh final sesuai dengan aturan perpajakan. Insentif tersebut berbentuk keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Bagi bunga deposito DHE pada rekening khusus, akan dikenakan PPh  final sesuai dengan aturan perpajakan.

Sesuai Peraturan Pemerintah No.123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, PPh bunga deposito yang dikonversi ke rupiah dalam waktu satu bulan sebesar 7,5%, tiga bulan 5% dan enam bulan atau lebih sebesar 0%. Sedangkan PPh bagi bunga deposito berbentuk dolar dalam waktu satu bulan sebesar 10%, tiga bulan sebesar 7,5%, enam bulan sebesar 2,5% dan lebih dari enam bulan sebesar 0%. 

Kerja Sama BI dan Kemenkeu

Sebelumnya Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menandatangani kerja sama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data dan/atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor. Pemantauan dilakukan melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) guna meningkatkan perolehan devisa.  

Kesepakatan dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (7/1).

Perry menjelaskan SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika.

Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa. "Melalui integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan BI," ujarnya.

Dengan demikian, menurut Perry, terdapat sejumlah manfaat atas kesepakatan tersebut. Pertama, meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor. Kedua, mendapatkan informasi devisa kegiatan impor.

Ketiga, meningkatkan perolehan DHE. Keempat, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan. Kelima, memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan. Keenam, memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa.

Perry mengatakan, sejak awal diimplementasikan pada tahun 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) terus membaik dan mencapai 98 persen pada November 2018. Kinerja positif kepatuhan eksportir dimaksud tidak terlepas dari sinergi kebijakan yang kuat antara BI dan Kemenkeu, serta dukungan perbankan dan eksportir.

"Melalui kesepakatan ini, BI dan Kemenkeu berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dalam mendukung serta mengoptimalkan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya. bari/mohar/fba



BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…