Penyangga Demokrasi Terancam Ambruk

Oleh: Zainal C. Airlangga

Penegakan hukum yang adil, partai politik yang bener, pers yang sehat, civil society yang kuat, serta proses pemilihan pemimpin yang jujur, merupakan komponen penyangga demokrasi yang saat ini seperti menampilkan cara kerja yang keliru (malfungsi). Dalam kadar tertentu, keberadaannya terancam ambruk jika terus dikooptasi oleh penguasa (oligarki).

Sebut saja, partai politik saat ini berada di titik nadir. Selain kepercayaan warga pada partai amat rendah, kualitas berpolitik aktivis partai juga kian terdegradasi. Dalam berbagai riset yang dilakukan oleh lembaga-lembaga riset dan survei nasional, partai politik ditempatkan pada posisi yang sangat buruk.

Partai politik tidak lagi dipandang sebagai penunjang harapan rakyat. Sebaliknya, parpol dilihat sebagai sumber masalah, karena selalu kisruh sesama, membuat kegaduhan politik, mengganggu kepentingan umum, tidak bekerja, tidak berfungsi, tidak simpatik, tidak memikirkan rakyat, identik dengan korupsi, politik uang, dinasti, dan lain sebagainya.

Memang menyedihkan. Di alam demokrasi yang menempatkan partai politik sebagai prasyarat utama, namun banyak partai di negeri ini tak pandai mematut diri. Seharusnya, partai politik di era demokratisasi sekarang ini sejalan dengan penataan kepartaian. Penataan ke dalam: kesungguhan usaha partai dalam memobilisasi dan mengelola sumber daya, mengembangkan ideologi partai, mempraktikkan demokrasi internal, dan kaderisasi kepemimpinan.

Ke luar: parpol juga harus disiplin menjalankan fungsinya: mengagregasikan aspirasi rakyat, membuat dan memperkenalkan platform perjuangan, mengatur proses pembentukan ”kehendak politik” (political will) lewat tawaran alternatif kebijakan, merekrut calon-calon pemimpin politik, membangun komunikasi politik, serta menawarkan saluran politik yang paling efektif kepada publik.

Namun yang terjadi, partai politik seperti ada dan tiada, timbul tenggelam. Parpol ada dan hadir sering kali hanya pada saat menjelang hajatan demokrasi, seperti pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, atau pemilihan kepala daerah. Selebihnya, partai politik diurus serupa perusahaan yang tergelincir pada ajang penumpukan laba dan pengurasan rente. Parpol telah berubah fungsi serupa “loket-loket” transaksional.

Kegagalan partai mengikat konstituennya juga mendorong para elite politik cenderung mencari siasat untuk menarik konstituen dengan menempatkan cakada dan caleg paling populer meski bukan berasal dari kader partai sendiri sehingga aspek kualitas dan integritas acapkali dilupakan. Sementara cara instan untuk menarik simpati konstituen ditempuh dengan menggunakan kekuatan politik uang.

Rapuhnya sistem kaderisasi dan pola perekrutan di internal partai, terutama mekanisme seleksi cakada dan caleg, juga menyebabkan partai terperangkap pada kebutuhan finansial dan popularitas kandidat. Kompetensi, rekam jejak, dan integritas lagi-lagi menjadi pertimbangan terakhir dalam kriteria penjaringan cakada ataupun caleg.

Pilar berikutnya, pers. Saat ini kecenderungannya pers juga terancam dikerdilkan fungsinya justru oleh para pemilik modal yang merangkap sebagai pemain politik. Padahal takdir pers, menurut idealistiknya hanya ‘menghamba’ kepada kebenaran dan bersetia kepada kepentingan publik, tak ada lagi ruang negosiasi atas tingginya gelombang godaan pragmatisme. Bahkan dalam sistem politik yang terbuka, pers berperan sangat penting dalam menentukan berkembang atau tidaknya demokrasi. Itu sebabnya, Edmund Burke tak segan menyebut pers sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Namun di masa sekarang, jurnalis menghadapi tantangan tersendiri mengingat banyak media dimiliki oleh pelaku bisnis yang sekaligus juga petinggi partai politik. Sebut saja Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Perindo, yang juga menguasai jaringan MNC Media, di antaranya RCTI, Global TV, INews TV, juga Koran Sindo. Ada pula Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, pemilik Media Group: Metro TV dan Harian Media Indonesia.Saat ini, kedua partai raja media tersebut menjadi pengusung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.

Selain itu, Erick Thohir selaku bos Grup Mahaka yang menguasai beberapa bisnis media seperti Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parents Indonesia, hingga republika.co.id., bahkan menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin. Ada pula Abruzial Bakrie, mantan Ketua Umum Partai Golkar, yang memiliki Viva Group (di antaranya TV One).

Bersatunya tiga jenis kekuatan (bisnis, politik, dan media) di satu tangan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat media massa dapat terpeleset menjadi alat yang menyuarakan kepentingan pebisnis dan politikus sekaligus. Terlebih di era liberalisasi dan industrialisasi saat ini, pers pun rentan tunduk pada kontrol dan telunjuk pemilik modal. Dampak dari peran ganda ini, pemberitaan media pun menjadi bias sehingga menyebabkan lahirnya prasangka di tengah masyarakat sebagai hasil dari pemberitaan tersebut.

Tak heran, sebagian publik mulai tak sepenuhnya percaya pada pers sebagai pilar demokrasi, kekuatan penyeimbang. Perlakuan sejumlah media mainstream yang tak menempatkan Reuni 212 beberapa waktu lalu dalam porsi pemberitaan yang seharusnya, misalnya, menimbulkan polemik. Tak sedikit yang menuduh adanya agenda setting media-media pro-pemerintah. Terlebih di antara media tersebut, sebagian besar pemiliknya merapat ke penguasa.

Dalam jangka pendek, kredibilitas media yang cenderung partisan menjadi rusak. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Mereka akan ditinggalkan. Dalam jangka panjang rusaknya media dan hilangnya fungsi kontrol terhadap penguasa, akan merusak demokrasi yang kini tengah kita bangun. Akhirnya, akibat tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap media mainstream, publik akan mencari, menyalurkan, dan membuat sendiri segala informasi lewat sosial media: bahkan hoax sekalipun.

Elemen penyangga lainnya, civil society. Suara-suara dan aksi pembelaan dari kelompok kritis ini memang kian hari kian meredup. Berbagai persoalan di depan mata baik yang bersentuhan dengan hajat hidup rakyat maupun control terhadap penguasa, dibiarkan menguap.

Kelompok kritis yang dulu menggedor otoritarianisme Orde Baru hingga runtuh dan menentang segala penyelewengan penguasa, kini umumnya duduk sebagai penguasa baru, atau banyak juga yang tak masuk ke lingkaran kekuasaan rezim reformasi, namun tak memainkan peran sebagai oposan yang kritis. Ironisnya, sebagian besar mereka tak mampu lagi bersikap kritis sekalipun tangan-tangan kekuasaan di lingkaran dirinya menganut cara dan nilai yang dulu mereka tentang.

Pembiaran atas dikuasainya lembaga otoritas publik serta institusi demokrasi oleh elite politik “oligarki” selama ini sekaligus menandakan lemahnya gerakan organisasi masyarakat sipil dalam mengawal transisi demokrasi. Ketika gerakan penyeimbang seperti civil society (gerakan mahasiswa, buruh, tani, nelayan, dan kelompok kritis lainnya) tak berfungsi, maka demokrasi terperangkap dalam kendali oligarki.

Di luar itu, penegakan hukum yang adil sebagai penyangga demokrasi supaya berjalan waras belum sepenuhnya terwujud. Yang lebih mengemuka, bahkan di dalam masa pesta demokrasi (Pemilu dan Pilkada), justru hukum hendak dijadikan ‘alat gebuk’. Aksi saling lapor para politisi “baper dan manja” ke jalur hukum untuk mendegradasi lawan politik, meski kasus dan kesalahannya masih sumir, membuat demokrasi terbatas ruang geraknya.

Kembalikan Demokrasi ke Jalan yang Benar

Reformasi memang telah membawa fase bangsa ini dari masa otoritarian ke gerbang demokratisasi. Hanya saja, demokrasi tak pernah bisa terkonsolidasi dengan baik, bahkan seperti megarah ke gejala otoritarianisme kompetitif (demoriter). Yaitu, demokrasi dalam bentuk (penampilan) tetapi cara memimpinnya otortarian. Institusi dan penyangga demokrasi dikooptasi guna melanggengkan kekuasaan dan mempersulit kompetisi politik bagi oposisi.

Juga betul, lewat perjuangan reformasi akhirnya terjadi perubahan politik, seperti pembentukan lembaga-lembaga negara dan berbagai regulasi politik. Sayangnya, itu pun masih tampak sebatas perubahan formalistik. Sebab, dibentuknya berbagai lembaga dan regulasi baru tidak dibarengi lahirnya elite dan kepemimpinan adiluhung yang membawa pada keadaban politik dan kesejahteraan rakyat.

Akhirnya, kita harus mencegah tergelincirnya demokrasi ke dalam kendali oligarki yang mewujud dalam model otoritarian kompetitif. Demokrasi harus dibebaskan dari politik main kayu, kekerasan, dan kepura-puraan. Mari kita sama-sama membenahi demokrasi. Sebab, demokrasi yang benar adalah: demokrasi yang terjaminnya penegakan hukum yang adil, pers yang berimbang, partai politik yang sehat, civil society yang kuat, juga penyelenggara hajatan demokrasi yang jujur dan independen. Dengan begitu, konsolidasi demokrasi di Indonesia akan segera tercapai. (www.nusantara.news)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…