UMKM Diminta Manfaatkan UU Penjaminan

 

NERACA

 

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. "UU itu merupakan hasil upaya pemerintah dan DPRRI dalam menyediakan solusi bagi pelaku UMKM yang sering menghadapi masalah permodalan," kata Mukhamad Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya, kemarin.

Menurut Misbakhun, keberadaan UU Penjaminan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah, karena 90 persen lebih usaha di Indonesia adalah UMKM yang selama ini masih belum terjangkau kredit perbankan atau bantuan permodalan. Sebelumnya, Misbakhun di hadapan para pelaku UMKM, menjelaskan, bahwa UU Penjaminan merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 tentang penguatan perekonomian nasional yang berkeadilan. Melalui UU Penjaminan, kata dia, maka negara memberikan kepastian kepada lembaga pemberi pembiayaan.

"UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, jika terjadi suatu permasalahan. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif, tuturnya yang bekerja sama dengan Perum Jamkrindo melalui sosialiasai UU Penjaminan,” jelasnya.

Politikus kelahiran Pasuruan, Jawa Timur ini juga menceritakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan hingga disetujui dan diberlakukan, yang memerlukan waktu lebih dari setahun sejak Mei 2015. Saat itu, kata Misbakhun, Fraksi Partai Golkar menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan RUU Penjaminan. Adapun proses pembahasan RUU Penjaminan di DPR berlangsung selama periode Agustus - Desember 2015 dengan melibatkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Akhirnya RUU Penjaminan yang telah disetujui DPR resmi diberlakukan pada 15 Januari 2016. RUU Penjaminan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan secara resmi diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, ujar Misbakhun. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu menambahkan, sebagian besar atau 90 persen permasalahan UMKM selalu identik dengan manajemen, permodalan, metodologi, bahan baku, pemasaran, infrastruktur, serta pungutan dan kebijakan yang tak jelas. "Kondisi tersebut seolah terus berputar melingkupi UMKM," katanya.

Ia mencontohkan, ketika pelaku UMKM memiliki kemampuan, ternyata tak punya modal. Kalaupun UMKM bisa membuat produk, kata Misbakhun, masih terkendala pemasaran. "Ada juga UMKM yang bisa membuat produk dan mengelola usaha dengan baik, harus bersaing dengan industri besar yang sudah menggunakan mesin. Inilah bagian dari permasalahan UMKM yang ingin kita bantu melalui UU Penjaminan, ujar Misbakhun. Misbakhun menegaskan, dengan diberlakukannya UU Penjaminan maka pelaku UMKM dapat mengakses permodalan atau menerima bantuan modal dari perbankan tanpa mengorbankan jaminan.

 

BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…