Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Setelah lama tak terdengar dan telah meredup cahayanya bertahun – tahun, akhirnya draf Rancangan UU Perkoperasian kini mulai dibahas lagi oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan RUU tersebut seakan – akan memberikan angin segar tarhadap arah dan masa depan koperasi Indonesia ke depan. Terlebih ketika UU Perkoperasian No 17/2012 di batalkan oleh Makhamah Konstitusi dan tetap mengacu pada UU No. 25/1992, seolah-olah pengembangan koperasi hanya berjalan di tempat.
Apalagi diregulasi tersebut, masih banyak reformasi perkoperasian untuk bisa menjawab dinamika perkembangan yang ada. Terlebih maraknya koperasi syariah yang kini tumbuh dan berkembang di tanah air dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), diperlukan sebuah tenda regulasi yang mampu mengayominya. Dari sinilah muncul diperlukan eksistensi negara hadir hadir di tengah – tengahnya.
Untuk itulah, tanpa mereduksi dan terus menyemai dalam kebersamaan, sangat penting keberadaan substansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian yang akan disahkan nantinya. Hal ini tidak lepas dari semangat dan nilai demokrasi pada koperasi yang mengakomodir berbagai kepentingan yang ada selama ini. Selain itu juga, sebelum RUU Perkoperasian dilahirkan, sudah dahulu disahkannya pula tentang UU Perbankan Syariah yang merupakan praktik dari perbankan syariah.
Begitu pula UU No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga telah menyebut juga skema syariah dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Maka terkait dengan UU Perkoperasian sangat naif jika di pasal–pasalnya tidak mengusung substantif dari koperasi syariah di RUU tersebut.
Jika kita menengok kebelakang, keberadaan koperasi syariah yang selama ini diusung oleh gerakan ekonomi umat seperti Baitulmaal Waa Tamwil (BMT) dan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) telah mewarnai pergerakan dan pertumbuhan koperasi diberbagai daerah. Bahkan munculnya lembaga keuangan mikro yang berbasis KSPPS dan LKMS tersebut telah banyak membantu terhadap pengentasan kemiskinan dan capital out flow dari desa ke kota. Dengan demikian, sadar dan tidak sadar, pemerintah telah terbantukan dalam oleh para gerakan aktivis koperasi syariah.
Selain itu, di koperasi syariah lebih fleksibel dibandingkan dalam koperasi konvensional, seperti banyaknya model akad pembiayaan dan penghimpunan dana, pengawasan bukan sekedar pada analisa rasio CAMEL, tapi juga dari segi kepatuhan syariah. Serta memiliki peran dalam menghimpun dana zakat, infaq, shodaqoh dan waqaf. Hal itu bisa digunakan untuk pemberdayaan kepada para anggota dan masyarakat miskin. Jadi keberadaan dari koperasi syariah selain bisnis (akses permodalan) juga pemberdayaan, dari sinilah nampak jelas, jika keberadaan dari koperasi syariah selaras dengan nafas perjuangan perkoperasian Indonesia.
Untuk itu dalam rangka pegesahan RUU Perkoperasian, kita semua sepakat agar pemerintah dan DPR bisa memahami aspirasi umat Islam yang secara demokrasi ingin memasukkan substansi koperasi syariah tersebut dalam pasal RUU Perkoperasian. Kita semua berharap agar pasal tersebut tidak hilang dan “masuk angin” di tengah jalan seperti yang terbiasa dalam pembahasan regulasi lain. Memang diakui, isu RUU Perkoperasian tidak seksi dibandingkan dengan pembahasan regulasi yang lain.
Tapi demi kedaulatan rakyat dan kesejahteraan bangsa Indonesia, semua pihak harus bisa menyadari dan menghilangkan karakter “transaksional”. Apalagi dalam memperjuangkan koperasi, jelas budaya ekonomi bangsa dan amanah konstitusi. Sedangkan koperasi syariah adalah bagian dari koperasi yang konsisten menegakkan nilai moralitas dalam berkoperasi. Selayaknya realitas ini tak bisa dipisahkan di pusaran pembahasan RUU Perkoperasian yang kini ditunggu oleh masyarakat Indonesia.
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…
Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…
Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…