Koperasi Syariah vs RUU Perkoperasian

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Setelah lama tak terdengar dan telah  meredup cahayanya  bertahun – tahun, akhirnya draf Rancangan UU Perkoperasian kini mulai dibahas lagi  oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan RUU tersebut seakan – akan memberikan angin segar tarhadap arah dan masa depan koperasi Indonesia ke depan. Terlebih ketika UU Perkoperasian No 17/2012 di batalkan oleh Makhamah Konstitusi dan tetap  mengacu pada UU  No. 25/1992, seolah-olah pengembangan koperasi hanya berjalan di tempat.

Apalagi diregulasi tersebut, masih banyak reformasi perkoperasian untuk  bisa menjawab dinamika perkembangan yang ada. Terlebih  maraknya koperasi syariah yang kini tumbuh dan berkembang di tanah air dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), diperlukan  sebuah tenda regulasi yang mampu mengayominya. Dari sinilah muncul diperlukan eksistensi negara hadir  hadir di tengah – tengahnya. 

Untuk itulah, tanpa mereduksi dan terus menyemai dalam kebersamaan, sangat penting keberadaan  substansi koperasi syariah  dalam RUU Perkoperasian yang akan disahkan nantinya. Hal ini tidak lepas dari semangat dan nilai demokrasi pada koperasi yang mengakomodir berbagai kepentingan yang ada selama ini. Selain itu juga, sebelum RUU Perkoperasian dilahirkan, sudah dahulu disahkannya pula tentang UU Perbankan Syariah yang merupakan praktik dari perbankan syariah.

Begitu pula UU No 1/2013 tentang  Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga telah menyebut juga skema syariah dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Maka terkait dengan UU Perkoperasian sangat naif jika di pasal–pasalnya tidak mengusung substantif dari koperasi syariah di RUU tersebut. 

Jika kita menengok kebelakang, keberadaan koperasi syariah yang selama ini diusung oleh gerakan ekonomi umat seperti Baitulmaal Waa Tamwil (BMT) dan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM)  telah mewarnai pergerakan dan pertumbuhan koperasi  diberbagai daerah. Bahkan munculnya  lembaga keuangan mikro yang berbasis KSPPS dan LKMS tersebut telah banyak membantu terhadap pengentasan kemiskinan dan capital out flow dari desa ke kota. Dengan  demikian, sadar dan tidak sadar, pemerintah telah terbantukan dalam oleh para gerakan aktivis koperasi syariah.

Selain itu,  di koperasi syariah lebih fleksibel dibandingkan dalam koperasi konvensional, seperti banyaknya model akad pembiayaan dan penghimpunan dana, pengawasan bukan sekedar pada analisa rasio CAMEL,  tapi juga dari segi kepatuhan syariah. Serta memiliki peran dalam menghimpun dana zakat, infaq, shodaqoh dan waqaf. Hal itu bisa digunakan untuk pemberdayaan kepada para anggota dan masyarakat miskin.  Jadi keberadaan dari koperasi syariah selain bisnis (akses permodalan) juga pemberdayaan, dari sinilah nampak jelas, jika keberadaan dari koperasi syariah selaras dengan nafas perjuangan perkoperasian Indonesia.

Untuk itu dalam rangka pegesahan RUU Perkoperasian, kita semua sepakat agar pemerintah dan DPR bisa memahami aspirasi umat Islam yang secara demokrasi ingin memasukkan substansi koperasi syariah tersebut dalam pasal RUU Perkoperasian. Kita semua  berharap agar pasal tersebut tidak hilang dan “masuk angin” di tengah jalan seperti yang terbiasa dalam pembahasan regulasi lain. Memang diakui, isu RUU Perkoperasian tidak seksi dibandingkan dengan pembahasan regulasi yang lain.

Tapi demi kedaulatan rakyat dan kesejahteraan bangsa Indonesia, semua pihak harus bisa menyadari dan menghilangkan karakter “transaksional”. Apalagi dalam memperjuangkan koperasi, jelas budaya ekonomi bangsa dan amanah konstitusi. Sedangkan koperasi syariah adalah bagian dari koperasi yang konsisten menegakkan nilai moralitas dalam berkoperasi. Selayaknya realitas ini tak bisa dipisahkan di pusaran pembahasan RUU Perkoperasian yang kini ditunggu oleh masyarakat Indonesia.

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…