Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo
Perdagangan bursa di awal tahun 2019 mencetak IHSG pada level 6.181,17 dibanding penutupan perdagangan di akhir tahun 2018 yaitu 6.194,50. Nilai transaksi di awal 2019 mencapai Rp.2,92 triliun untuk 2,76 miliar saham yang diperdagangkan. Yang menarik pada transaksi awal tahun 2019 tercatat 181 saham menguat, 163 saham melemah dan 129 saham stagnan. Selain itu, aksi jual asing mencapai Rp.1,49 trilun dan beli asing Rp.1,36 triliun. Kinerja bursa selama tahun 2018 memberikan harapan dan optimisme di tahun politik. Artinya di tahun 2019 meski dibarengi pileg - pilpres potensi bursa masih sangat diharapkan mampu memacu geliat ekonomi.
Keyakinan terhadap potensi bursa perlu dicermati terhadap ancaman korupsi. Betapa tidak, di tahun 2018 KPK telah menetapkan PT Nusa Konstruksi Enginering Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah atau DGIK sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan RS Udayana untuk pendanaan 2009-2010. Kerugian ditaksir Rp.25 miliar dari plafon anggaran yaitu Rp.138 miliar. Implikasi penetapan tersangka DGIK sebagai korporasi dari kasus korupsi tidak terlepas dari lantai bursa. Tindaklanjut dari kasus ini bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan PT Nusa Konstruksi Enginering Tbk dengan vonis salah dengan membayar denda Rp.700 juta dan juga membayar uang pengganti Rp.85,4 miliar dan denda tambahan berupa larangan mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Vonis hakim menguatkan argumen memperkaya korporasi senilai Rp.240 miliar dari 8 proyek yang didapat dari mantan politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Oleh karena itu, sangat beralasan jika kasus yang pertama ini menjadi menarik dicermati, tidak hanya dari aspek pasar modal, tetapi juga oleh KPK. Alasan yang mendasari karena jerat korupsi yang melibatkan korporasi baru kali ini terjadi dan ironisnya kasus korupsi tidak berhenti dan seolah tidak ada efek jera meski telah banyak kepala daerah dan pejabat yang terjerat korupsi, juga yang terkena OTT oleh KPK. Fakta ini menjadi argumen bahwa tahun 2018 identik dengan Tahun OTT.
Ancaman
Tidak disangkal selama 15 tahun kiprah KPK telah banyak individu terjerat korupsi dan ironisnya era otda semakin banyak kepala daerah terjerat OTT KPK. Ancaman korupsi inilah yang akhirnya menuntut adanya jerat korupsi yang dilakukan korporasi. Kasus yang menimpa DGIK tidak terlepas dari keterlibatan M Nazarudin yang terjerat korupsi Hambalang. Oleh karena itu, beralasan jika kasus DGIK menjadi perhatian dan ini yang pertama dilakukan KPK terhadap suatu korporasi. Tentu tidak salah jika KPK juga perlu membidik korporasi dalam berbagai kasus korupsi yang semakin marak di republik ini.
Harapan penindakan korporasi atau badan hukum dalam korupsi tidak bisa terlepas dari ancaman UU no.31 Tahun 1999 juncto UU no.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pada regulasi ini, yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik badan hukum atau bukan badan hukum. Oleh karena itu merujuk pada pasal 20 UU Tipikor maka korporasi yang terbukti terlibat korupsi maka tuntutan pidana dapat dilakukan kepadanya atau pengurusnya. Di sisi lain, sebenarnya korporasi juga bisa dijerat dengan UU Pencucian Uang dengan pidana pokok berupa denda maksimal Rp.100 miliar.
Ancaman korupsi dari korporasi bukan tidak beralasan terutama dikaitkan tidak adanya efek jera penanganan kasus korupsi di Indonesia. Bahkan, mega skandal korupsi seolah menjadi bancakan dengan melibatkan banyak orang dengan beragam kepentingan, juga dugaan kepentingan pendanaan partai dan atau kepentingan politik lainnya. Oleh karena itu, beralasan jika kasus DGIK menjadi test case penegakan hukum terkait korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Jika ditelusur kebelakang pada tahun 2010 juga pernah terjadi kasus ketika kejaksaan menjerat PT Giri Jaladhi Wana atas dugaan korupsi pengelolaan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang juga diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan putusan Mahkamah Agung pada 2013 menyatakan terbukti korupsi dan pidana denda Rp.1,3 miliar juga penutupan usaha selama 6 bulan (Yuntho, 2017).
Konsistensi
Selain UU Tipikor dan UU Pencucian Uang, keberadaan Peraturan Mahkamah Agung no. 13 Tahun 2016 atau PERMA tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi juga menjadi payung hukum yang jelas bagi KPK untuk membidik korporasi terkait belit korupsi. Deliknya bisa berupa menyembunyikan hasil kejahatan dan atau mendapat keuntungan sehingga pertanggungjawaban korporasi diperlukan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak membidik korporasi yang nakal dengan cara ilegal melalui perilaku korupsi. Pemahaman terkait korporasi yang terjerat korupsi bisa dibedakan antara korporasi yang tidak tercatat di bursa dan korporasi yang tercatat di bursa. Persoalan yang terkait kasus korupsi korporasi tentu berbeda dari keduanya. Artinya, koporasi yang tidak tercatat di bursa maka persoalannya tidaklah serumit jika dibandingkan korporasi korupsi yang tercatat di bursa. Paling tidak, hanya individu perseorangan saja yang terancam dan tidak memberikan efek terhadap investor, atau setidaknya hanya dengan rekanan bisnis yang terlibat dengan proyeknya dan atau proyek lain yang sedang dikerjakan.
Persoalan menjadi kompleks jika korporasi korupsi tercatat di bursa karena ada investor yang harus diperhatikan dan juga tentunya aspek kepercayaan terhadap bursa. Terkait ini kasus DGIK menjadi test case dan pada 14 Juli 2017 IHSG ditutup di level 5.831,79 sedangkan harga saham DGIK ditutup melemah Rp.100 dari sesi pembukaan Rp.104. Pelemahan ini diyakini sebagai efek negatif penetapan tersangka dan berimbas ketika sejumlah proyek DGIK lainnya dihentikan, baik oleh yang berwenang atau rekanannya. Meski DGIK perusahaan berskala kecil tetapi tidak bisa diabaikan apalagi sahamnya tercatat di bursa dan tentu bursa sangat sensitif dari bad news.
Artinya, otoritas pasar modal tidak bisa meremehkan kasus DGIK karena taruhannya adalah kepercayaan pasar modal dan investor. Realitas ini rentan terhadap capital market minded yang mayoritas terjadi di negara berkembang, terutama jika dikaitkan risiko investasi misal capital risk, currency risk, liquidity risk, financial risk, market risk, dll. Artinya, kasus DGIK harus dicermati seksama dan menjadi test case penanganan korupsi yang dilakukan korporasi agar ke depan tidak terjadi lagi dan harus ada efek jera secara nyata. Fakta ini menjadi tantangan bagi bursa di tahun 2019.
Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…
Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia Merayakan bulan suci Ramadhan di tahun politik bisa menjadi momentum yang…
Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…
Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…
Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia Merayakan bulan suci Ramadhan di tahun politik bisa menjadi momentum yang…
Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…