BPJS Terapkan Urun Biaya untuk Tindakan Medis Tertentu

NERACA

Jakarta-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan urun biaya dengan peserta untuk tindakan medis tertentu. Penerapan skema ini khusus untuk tindakan yang berpotensi disalahgunakan.

Menurut Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, skema urun biaya dibebankan kepada masyarakat senilai Rp 10.000 per kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C, D, serta klinik utama. Nominal sebesar Rp 20.000 untuk rumah sakit tipe A dan B.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Penetapan urun biaya tertinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam tiga bulan.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/1).

Namun, BPJS Kesehatan belum merinci pelayanan tindakan medis apa saja yang akan dikenakan urun biaya tersebut. Perincian terkait pertolongan medis ini akan ditetapkan menteri kesehatan berdasarkan rekomendasi sejumlah pihak terkait.

Budi mengatakan, bahwa yang berpotensi disalahgunakan adalah tindakan tanpa ada indikasi medis. Daftar pertolongan medis semacam ini ditetapkan pada Februari 2019. Sekarang sedang tahap sosialisasi.

Sependapat, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai keputusan tersebut dapat mencegah kecurangan oleh beberapa oknum. "Urun biaya ini merupakan faktor efisiensi supaya tidak terjadi fraud, baik oleh oknum dokter, rumah sakit, atau pasien," ujarnya.

YLKI mencontohkan penyalahgunaan layanan BPJS Kesehatan ialah tindakan operasi caesar yang tidak sesuai indikasi medis. Kasus lain ialah operasi caesar berdasarkan permintaan pasien supaya melahirkan pada tanggal tertentu.

Tulus berpendapat, urun biaya bisa meningkatkan efisiensi pertolongan medis kepada masyarakat. Skema ini juga diharapkan mencegah defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Namun, Budi menolak jika urun biaya dinilai semata upaya mengurangi defisit. "Secara teori ada pengaruhnya, tapi tidak besar. Ini bukan upaya untuk menurunkan defisit. Tujuannya, supaya peserta tidak melakukan pelayanan yang tidak perlu," ucapnya.

Kelas Rawat Inap

Selain itu, Budi juga menjelaskan soal permintaan naik kelas rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini cuma bisa menjangkau satu tingkat di atas kelas kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya.

Contohnya, dahulu peserta kelas tiga yang membayar iuran bulanan bisa menaikkan kelas rawat inap menjadi kelas satu bahkan VIP pada saat diopname. Perihal semacam ini sekarang tak bisa lagi.

Permenkes 51/2018 menetapkan bahwa peserta hanya bisa naik satu tingkat selama rawat inap. "Ketentuan yang lalu orang bisa naik dua tingkat atau lebih. Sekarang tidak bisa dari kelas tiga ke VIP," kata Budi.

Biaya yang harus ditanggung secara mandiri oleh peserta ketika naik kelas rawat inap, berdasarkan kepada selisih tarif paket INA CBG's. Ini adala paket pelayanan atas indikasi penyakit dari kelas awal terhadap kelas di atasnya.

Fasilitas kesehatan harus memberi informasi kepada peserta dan keluarganya terkait biaya pelayanan ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih yang harus dibayar mandiri. Peserta jaminan kesehatan harus menyetujuinya.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan juga bisa meningkatkan kelas rawat jalan menjadi kelas eksekutif. Syaratnya, peserta membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. mohar

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…