Retribusi Perizinan Kabupaten Lebak Lampaui Target

Retribusi Perizinan Kabupaten Lebak Lampaui Target

NERACA

Lebak - Pendapatan dari retribusi perizinan di Kabupaten Lebak, Banten, mencapai Rp2,8 miliar pada 2018, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar.

"Kami mengapresiasi pencapaian retribusi itu yang melebihi target," kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yahya Sukmana di Lebak, Rabu (16/1).

Ia mengatakan, pemerintah daerah terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha dengan memberikan kemudahan-kemudahan proses perizinan usaha tanpa berbelit-belit. Apalagi, saat ini pelayanan perizinan berbasis teknologi dan bisa diakses melalui aplikasi "Simponie". Kemudahan perizinan itu diberikan untuk menggaet investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak sehingga dapat menyerap tenaga kerja."Kami yakin pencapaian retribusi dapat melampaui target, karena ada kemudahan proses perizinan itu," ujar dia.

Menurut dia, realisasi pencapaian target retribusi perizinan sebesar Rp2,8 miliar itu, di antaranya dari perizinan Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), seperti izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu perizinan kesejahteraan rakyat (Kesra), seperti klinik, apotek, rumah sakit hingga lembaga pendidikan.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya menerbitkan hampir 100 macam perizinan. Perizinan yang diterbitkan itu juga terintegrasi secara elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Penerapan OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 dan dilakukan secara sinergi di antara satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian maupun lembaga juga pemerintah daerah."Kami optimistis Lebak akan dibanjiri investor karena proses kemudahan perizinan itu," kata dia.

Yahya mengatakan, pelaku usaha harus mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial. Selanjutnya, kata dia, pemohon bisa mengakses proses perizinan, seperti SIUP, IMB dan lainnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…