Ikatan Pemulung Akan Adukan Perda Larangan Plastik ke DPR

Ikatan Pemulung Akan Adukan Perda Larangan Plastik ke DPR

NERACA

Jakarta - Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kemasan plastik, menuai berbagai macam kritik. Bahkan Jutaan pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), berencana mengadu ke DPR RI dan KLHK untuk membatalkan Perda larangan kantong dan produk plastik yang diterbitkan sejumlah Pemda.

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Pris Polly Lengkong meminta pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan yang dapat menimbulkan masalah baru. Pasalnya pelarangan kemasan plastik tidak menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru.

“Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemda di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik," tegas Pris Polly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/1).

Ketua IPI ini mengatakan sampah plastik termasuk kantong plastik memiliki nilai ekonomi tinggi berkisar Rp 500 per kg. Sedangkan sampah kemasan botol PET bahkan merupakan sampah bernilai ekonomi yang amat tinggi mencapai Rp 5.000 per kg."Seharusnya pemerintah bukan melarang sampah plastik karena menyangkut hajat hidup banyak orang melainkan membuat sistem pengelolaan sampah yang lebih baik," tukasnya.

Lebih lanjut Pris Polly mengungkapkan, jika pemerintah berniat mengurangi sampah plastik yang terbuang di alam, termasuk di sungai hingga laut, maka pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi tempat pengumpulan sampah mulai tingkat rumah tangga hingga diangkut ke TPA."Di satu sisi pemerintah ingin mengurangi sampah plastik, tapi kenapa di sisi lain pemerintah malah mengizinkan impor sampah plastik," kata dia.

Pihaknya telah bersurat kepada pemda terkait namun sampai saat ini belum ada respon yang nyata. Tak berhenti di situ, IPI bahkan berencana mengerahkan anggotanya untuk turun ke jalan jika tidak kunjung ada titik cerah atas persoalan tersebut.

Di tempat berbeda, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan perda larangan kantung plastik, ini perda yang terburu buru, seharusnya perda yang dikeluarkan itu harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu, tapi ini memang terlalu tergesa gesa,seharusnya harus ada sosialisiasi, harus ada pengganti alternatif dari kantung plastik tersebut disiapkan terlebih dahulu. Kalau semua itu tidak disiapkan oleh pemerintah daerah, kebijakan ini akan sulit untuk dijalankan.

“Ketika pemerintah daerah tidak menyiapkan pengganti dari kantung plastik, ya risikonya tidak dijalankan oleh pedagang. Artinya pedagang akan sulit, untuk mengikuti aturan tersebut. Bukan berarti pedagang mau melanggar aturan tersebut, karena memang tidak ada alternatif penggantinya,” jelas Abdullah.

Abdullah mengingatkan kepada Pemprov, Gubernur Anies dan jajarannya agar lebih berhati hati menangani pedagang pasar, karena pasar tradisional mempunyai cara yang berbeda untuk menjalankan tahapan tahapan program yang ada. Ini program saya juga setuju sudah  saya gulirkan dengan KLHK dari 2011. Tetapi ini bukan program yang langsung bisa dipenuhi oleh pedagang, karena waktu dan butuh tahapan, sosialisasi.

Seperti sosialisasi seperti yang saya sarankan bahaya dari plastik, kedua harus ada alternatif pengganti kantong palstik, seperti dahulu dari daun pindah ke plastik karena daun makin sulit didapat. Ini harus dicari dahulu pengganti plastik, yang mudah didapat pedagang dan murah harganya.

“Karena kalau tidak dicari penggantinya akan sulit pedagang  akan berat, karena ini sudah menjadi kebiasaan bertahun tahun. Terakhir sosialisasi Pemprov yang minim, ini yang harus dijalankan Pemprov terlebih dahulu baru Ikappi siap membantu program ini dengan baik,” papar Abdullah.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan akan melakukan judicial review untuk beberapa Pemda yang melarang kantong plastik, karena itu tidak sesuai dengan uu pengolahan sampah. Jadi ada UU yang ditabrak di situ.

“Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk membatalkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS) Nomor 18 tahun 2018. Hal ini ditegaskan Inaplas menyikapi semakin maraknya Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dan Peraturan Gubernur yang memberlakukan pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik,” jelas Fajar.

Inaplas menemukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing. Dalam UUPS tersebut tidak terdapat satu katapun tentang pelarangan kantong belanja plastik dan produk-produk plastik yang lain. Pihaknya meminta agar peraturan-peraturan daerah tersebut dibatalkan dan diganti dengan peraturan yang sesuai dengan UUPS dan tidak menyebabkan masalah yang membebani pedagang, peritel, produsen plastik dan konsumen.

Inaplas menilai, pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik yang lain tidak akan menyelesaikan masalah sampah selama managemen penanganan sampah tidak diperbaiki. Selain itu, pola penanganan sampah seperti kumpul, angkut, buang juga harus diganti menjadi pilah, angkut, proses, jual dan harus diatur dalam peraturan daerah. Mohar/Iwan

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…