Sempat Diprotes, Jualan Online Tak Wajib Miliki NPWP

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa para pedagang maupun penyedia jasa "e-commerce" yang berjualan melalui platform "marketplace" tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

"Pedagang atau 'merchant' tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di 'platform marketplace'. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam laman media sosial yang dipantau di Jakarta, Selasa (15/1).

Nufransa menjelaskan hal ini merupakan kesepakatan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seusai mengadakan pertemuan dengan Asosiasi ecommerce Indonesia (idEA). Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang selama ini sudah dimiliki seluruh penduduk, kepada penyedia platform "marketplace".

Dalam kesempatan ini, Nufransa menjelaskan pemerintah menerbitkan peraturan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif serta bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan. Untuk itu, peraturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis "e-commerce", dengan detail teknis akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha.

"Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh 'stakeholder'," kata Nufransa. Pengaturan dan kepastian hukum ini, tambah dia, akan menjamin perlindungan konsumen karena melalui data penjual yang teridentifikasi maka pembeli mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dipesan. Dengan peraturan ini, maka juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui "e-commerce", sehingga dapat memudahkan kepastian hukum bagi pedagang maupun penyedia jasa.

Oleh karena itu, Kemenkeu mengajak pelaku bisnis yang berada di media sosial atau diluar platform "e-commerce" untuk bergabung, apalagi terdapat jaminan kemudahan data pelaporan yang tidak memberatkan semua pihak. Dari aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema "Delivery Duty Paid" untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Ignatius Untung, menilai bahwa pemberlakuan pajak NPWP ini justru akan menguntungkan e-commerce cross border atau lintas batas antarnegara. Sebab, selama ini barang yang dikirim dari pihak luar di bawah USD75 tidak dikenakan tarif pajak. 

"Jadi ada pembeli barangnya dari e-commerce asing terus abis itu dikirim ke sini kan tidak bayar pajak sebenarnya. Apalagi kalau di bawah USD75 kan tidak kena pajak sama sekali jadi gratis gimana ceritanya asing bisa lolos di bawah USD75. Kalau di kita langsung kena. Itu yang kita pertanyakan," kata Untung.

Untung mengatakan, apabila PMK ini tetap diberlakukan justru dikhawatirkan banyak pelaku UMKM yang bakal memilih menutup usahanya. Karena mau tidak mau mereka dipaksa untuk mengurus NPWP. "Mereka bisa jadi belum punya NPWP karena bisa jadi itu mahasiswa, pamasukannya belum rutin, jadi hal-hal seperti ini membuat kita melihatnya kok jadi ribet gini. Bahkan mereka (UMKM) yang punya NPWP tetap buat orang orang ketika ada tambahan pekerjaan pasti yah kok ada lagi tetap menyusahkan lah ada tambahan. Sehingga kalau ditanya iya atau tidak kita pasti lebih baik tidak," jelasnya. bari

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…