KPK: Papua Barat Paling Rendah Pelaporan Harta Kekayaan

KPK: Papua Barat Paling Rendah Pelaporan Harta Kekayaan

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi yang paling rendah pada tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada 2018.

"Yang paling rendah pertama Papua Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Sumatera Selatan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).

Berdasarkan data yang dirilis KPK pada Senin (14/1), dari 517 wajib lapor pada Pemprov Papua hanya 0,39 persen yang melaporkan harta kekayaannya. Selanjutnya, dari 532 wajib lapor pada Pemprov Sulawesi Selatan hanya 1,50 persen yang melaporkan kekayaannya.

Kemudian Pemprov Maluku, dari 698 wajib lapor hanya 1,72 persen yang melaporkan kekayaannya. Pemprov Sumatera Selatan dari 557 wajib lapor hanya 2,51 persen yang melaporkan kekayaannya.

Pahala menjelaskan bahwa dibutuhkan komitmen dari kepala daerah masing-masing terkait tingkat kepatuhan tersebut, misalnya tidak boleh ada promosi dan pelantikan jika belum melaporkan harta kekayaan."Ini kan Sulsel gubernur baru, kemarin datang ke sini sudah saya sampaikan juga, Maluku juga dan sama untuk gubernur juga sama biasanya kalau gubernurnya 'keras' bilang tidak boleh ada promosi, tidak boleh dilantik," ucap Pahala.

Selain pada Pemprov, KPK juga merilis kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada legislatif tingkat provinsi. Terdapat tiga DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya 0,00 persen antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

"Jadi, DKI, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Mohon kalau ada korespondennya di sana ditanyai kenapa tidak mau lapor kan kalau empat tidak mau lapor berarti 30 (DPRD Provinsi) mau lapor," ucap Pahala.

Ia pun menyatakan bahwa pelaporan harta kekayaan untuk tingkat DPRD agak sulit."Karena kalau kita dorong Ketua DPRD-nya, dia bilang "waduh pak itu anggota masing-masing", gubernurnya tidak bisa juga, sekwannya tidak bisa juga. Jadi, ini benar-benar dari partai atau fraksinya yang mendorong," ungkap Pahala.

Untuk diketahui, KPK menginformasikan bahwa terdapat 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).

Angka tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada 2017 sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual."Dulu lagi zaman kertas, kita rata-rata nasional sudah 78 persen tetapi begitu elektronik malah 64 persen itu juga juga 46 ribunya terlambat. Jadi, kita pikir katanya dulu susah begitu digampangin malah kepatuhannya rendah," ucap Pahala.

Informasi sebelumnya, terdapat 46.734 atau 24,08 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaannya di atas 31 Maret 2018. Waktu pelaporannya mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2018.

Pahala menyebutkan jumlah wajib lapor pada tahun 2018 sebanyak 303.032 orang."Yang legislatif 483 instansi itu DPR, DPRD, yang eksekutif 642 itu kementerian/lembaga, badan di pusat dan pemerintah daerah hingga kabupaten/kota, yang yudikatif MA dan MK, dan BUMN/BUMD ada 175 instansi. Itu wajib lapor yang memenuhi definisi penyelenggara negara di aturan kita," ucap Pahala.

Dari empat bidang tersebut, kata Pahala, legislatif paling tidak patuh soal wajib lapor harta kekayaan."Yang paling tidak patuh legislatif, ini 'penyakit lama' DPRD. Lantas yang eksekutif memang secara umum kepatuhannya ada 66 persen, yudikatif cuma dua, yang paling patuh BUMN/BUMD karena memang hanya direksi, komisaris yang ada di strukturnya," tutur dia.

Berdasarkan data yang dirilis KPK, dari 25.213 wajib lapor dari BUMN/BUMN sebesar 85,01 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, sektor legislatif dari 15.847 wajib lapor hanya 39,42 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Pahala juga menyebutkan terdapat 10 kementerian yang tingkat kepatuhannya rendah, antara lain, Kementerian Pertahanan, Kemendes PDTT, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata, Kemenristekdikti, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian PUPR.

Dari 10 kementerian itu, Kementerian Pertahanan yang paling rendah tingkat kepatuhannya."Dari 80 orang wajib lapor, ternyata yang baru lapor 10 persennya," ungkap Pahala.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama menyatakan bahwa data yang disampaikan KPK itu merupakan pelaporan harta kekayaan di tahun 2018 untuk kekayaan selama 2017."Jadi, kekayaannya di tahun 2017 yang wajib dilaporkan pada tahun 2018," kata Febri. Ant

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…