Bisa Kenakan Tarif Bagasi Setelah Sosialisasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pihak Lion Air dan Wings Air bisa mengenakan tarif bagasi setelah sosialisasi yang dilakukan minimal dua minggu. "Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure', Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, persetujuan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memerhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Lebih lanjut, Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Ia menambahkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. "Pertama, pelayanan dengan standar maksimum atau 'full services', kedua pelayanan dengan standar menengah atau 'medium services' dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum 'no frills'," jelas Polana.

Daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai penerbangan adalah sebagai berikut Full Service: PT Garuda Indonesia dan PT Batik Air, Medium service: PT Trigana Air service, PT Travel express, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air dan PT Transnusa Air Service, No frill Service: PT Lion Air, PT Wings Air, PT Indonesia AirAsia, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Citilink Indonesia dan PT Asi Pudjiastuti Aviation.

"Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum atau no frills, sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan", kata Polana.

PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage). Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang yang telah mendapat persetujuan, kepada PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi wajib untuk melakukan hal-hal, di antaranya memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen, melakukan sosialisasi perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan, memastikan berjalannya proses penanganan keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan langkah inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja operasi. "Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu dua minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa," ujarnya Polana.

Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan perubahan ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air dapat dipahami masyarakat dan pada penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.

 

Hukum Membolehkan

 

Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pengenaan bagasi berbayar di dalam pesawat secara hukum diperbolehkan. "'By law', secara hukum, korporasi boleh mengatur penarifan. Jadi, 'by law' itu boleh, silakan. Namun, mesti ada proses transisi," katanya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan apabila pengenaan tarif bagasi itu mengganggu tingkat pelayanan, maka tidak bisa serta-merta diterapkan. "Kami kemarin rapat, memang bicara apakah perubahan itu mengganggu 'level of service' (tingkat pelayanan). Kan, tadinya enggak bayar, jadi tiba-tiba bayar. Ada yang enggak bawa uang, karena masyarakat tidak mengerti sebelumnya," katanya.

Secara hukum, lanjut dia, maskapai tidak perlu izin regulator dalam penetapan bagasi berbayar tersebut. "Sebenarnya ya, boleh. Hanya, kami lihat layanan masyarakat ini tidak bisa berdiri sendiri. Kami juga melihat situasi. Coba lihat antrean Lion Air kalau pagi, kan ramai. Kami nggak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, lebih banyak mengatur 'level of service' itu berjalan, sehingga ada proses transisi," katanya.

Karena itu, Budi meminta Lion Air menyosialisasikan terlebih dahulu soal pengenaan tarif pada bagasi selama dua minggu. "Ada 'grace period' selama dua minggu. Dua minggu ini tetap tidak bayar. Selama dua minggu ini kami minta kepada Lion dan operator bandara melakukan uji coba supaya pada hari ke-15, semua sudah lancar," katanya.

Budi menampik kebijakannya tersebut adalah intervensi regulator. Ia menegaskan upaya tersebut guna memastikan tingkat layanan terjaga dengan baik. "Bukan intervensi. Kami diskusi dengan baik-baik. Kami ngomong, dia (Lion), langsung mau kok. Nggak ada penolakan. Kami memikirkan bagaimana melayani masyarakat secara baik," katanya.

Secara terpisah, Direktur Operasi Lion Air Group Daniel Putut mengatakan pihaknya memutuskan untuk belum mengenakan tarif bagasi yang seharusnya berlaku mulai Selasa ini, karena diwajibkan melakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. "Masih bisa datang ke bandara dan belum dipungut biaya bagasi," katanya.

Dia juga mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan sosialisasi selama dua minggu atau 14 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhitung sejak izin penyesuaian pelayanan tersebut dikeluarkan oleh regulator.

"Kami sosialisasikan selama dua minggu sejak hari ini. Pak Menteri sampaikan seperti itu. Jadi, kami akan patuh dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan," katanya. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…