Pajak E-Commerce Dinggap Moderat

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang baru saja diterbitkan pemerintah, cukup moderat, kata seorang pengamat.

"Secara substansi cukup moderat karena lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum, dan menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang. Tidak ada jenis pajak baru, sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat," ujar pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin (14/1).

Aturan perpajakan e-commerce tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Direktur Eksekutif CITA itu mengapresiasi terbitnya PMK tersebut karena sudah cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan.

Menurutnya, kunci keberhasilan PMK ini salah satunya ada pada pemilik platform, yang akan menjadi tulang punggung pemastian pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum mendaftar di sebuah "platform". "Untuk itu sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus," ujar Yustinus.

Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK 210, mewajibkan pemilik "platform" menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil. Hal itu, lanjut Yustinus, sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan di UU PPN, meski dapat dipahami pewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan potret potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. "Maka perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban," katanya.

Ia menuturkan, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang juga akan menambah beban administrasi. Maka jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut.

Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram atau "youtubers" yang sifatnya "self-entrepreneurship" dan kewajibannya dilaksanakan secara "self assessment", karena pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subyek pajak dalam negeri.

"Sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April, agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan," ujar Yustinus.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta agar Kemenkeu menunda pelaksanaannya karena beberapa alasan. Pertama, idEA mencatat, 95% pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berjualan di media sosial seperti Instagram atau Facebook. Hanya 19% yang memanfaatkan marketplace seperti Tokopedia atau Bukalapak untuk berjualan.

Bila penjual di marketplace langsung dikenakan pajak, Ketua idEA Ignatius Untung khawatir mereka akan berjualan di media sosial. "Seharusnya yang dikejar adalah yang 95% (yang berjualan di media sosial)," kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebenarnya juga mengatur soal pajak di media sosial, iklan baris, maupun daily deal. Namun, menurut Untung masih sulit bagi Ditjen Pajak untuk memungut pajak media sosial.

Apalagi, sepengetahuannya belum ada kajian konkret mengenai tata cara memajaki penjual yang berdagang di media sosial. Selain itu, di Indonesia belum banyak warga, termasuk pelaku UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Jadi rumit nanti pengawasannya," kata dia. Selain itu, Untung juga menyatakan bahwa pelaku marketplace akan kesulitan untuk memungut pajak dari mitra penjualnya, seperti yang diamanatkan dalam PMK 210 Tahun 2018. Sebab, marketplace merupakan industri yang baru tumbuh.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…