NERACA
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla menilai kebijakan uang muka atau "down payment" (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor berisiko tinggi atau "high risk". "Kalau DP nol bisa menimbulkan banyak kredit macet, 'high risk' , jangan pula begitu," ujar Wapres Jusuf Kalla kepada awak media di Jakarta, Senin (14/1).
Wapres lebih lanjut menjelaskan bahwa kendati DP nol persen bisa memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, namun hal itu dapat menimbulkan dampak yang berisiko tinggi, yakni kredit macet. "Kalau terjadi 'high risk' begitu yang bekerja nanti para penagih utang," tutur Wapres sambil diselingi canda kepada para awak media usai memberikan sambutan dalam Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak menyetujui aturan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor. "Saya termasuk yang tidak setuju karena hal ini menimbulkan risiko bagi industri 'leasing' itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Menhub Budi.
Menhub menjelaskan bahwa DP nol persen untuk mobil dan motor tidak menimbulkan risiko apa-apa dimana mobil bisa bebas diambil, kemudian dua-tiga bulan selesai dan dikembalikan. "Jadi mereka harus punya tanggung jawab, (transaksi) di awal itu ada uang muka," kata Menhub Budi.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor. Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan. Namun pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian meskipun membebaskan uang muka. Oleh karena itu, uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menjelaskan bahwa Gaikindo menyambut baik peraturan ini. Tetapi berharap agar perusahaan pembiayaan tetap berhati-hati dalam memberikan kredit atau leasing. "Sebab dengan mudahnya orang membeli kendaraan bermotor bisa saja terjadi banyak kredit macet dan berakibat banyak mobil bekas dan mengganggu penjualan mobil baru," kata Jongkie.
Meski aturan ini sudah berlaku, Jongkie belum bisa memprediksi peningkatan penjualan mobil atas dampak peraturan ini. Menurutnya, pihak APM masih melihat kondisi lembaga pembiayaan atas aturan tersebut. Akan tetapi, secara umum Gaikindo menilai penjualan 2019 akan sama seperti 2018 yakni sekitar 1,1 juta unit.
NERACA Jakarta - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)…
NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…
NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…
NERACA Jakarta - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)…
NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…
NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…