Narapidana Korupsi Jadi Caleg Terganjal Moral

Narapidana Korupsi Jadi Caleg Terganjal Moral

NERACA

Medan - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Syafruddin Kalo SH, berpendapat diperbolehkannya seorang mantan narapidana korupsi untuk menjadi anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota adalah akan terganjal dalam masalah etika dan moral.

"Memang tidak ada larangan terhadap mantan korupsi itu, untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif di DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota," kata Syafruddin, di Medan, Minggu (13/1).

Bahkan, menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) juga membolehkan bahwa mantan narapidana (napi) korupsi menjadi calon legislatif (Caleg)."MA telah mengabulkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (3), PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)," ujar Syafruddin.

Ia mengatakan, pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.

Majelis hakim menilai, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu, tidak ada poin mengatur larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. Sementara PKPU sejatinya merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu. MA sependapat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum cuma normanya seharusnya diatur dalam UU, bukan di pelaksanaannya.

Syafruddin menyebutkan, idealnya seorang anggota legislatif itu, seharusnya memiliki moral dan kepribadian yang baik di mata masyarakat, serta tidak tersangkut masalah hukum. Karena, anggota legislatif itu, merupakan orang terhormat atau "bapak rakyat" dan terpandang, serta tidak tercemar nama baiknya di masyarakat.

"Seorang mantan koruptor akan sulit rasanya diterima oleh masyarakat, hal ini menjadi kendala nantinya dalam menerima aspirasi, saat melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif," ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Ia menjelaskan, masyarakat saat ini, juga sudah pintar dalam memilih anggota legislatif yang menjadi dambaan mereka, serta diharapkan dapat menerima aspirasi rakyat dengan baik.

Sehubungan dengan itu, calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD yang pernah tersangkut masalah hukum, serta agar legowo, jika tidak berhasil terpilih nantinya menjadi anggota legislatif."Jadi, biarkan masyarakat memilih anggota legislatif yang sesuai dengan kemauan mereka, dan tentunya tidak boleh dipaksakan.Rakyat mengetahui mana yang terbaik," kata Pakar Hukum dari USU itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 38 eks napi korupsi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Pemilu 2019.

Ada 38 orang (eks mantan napi korupsi masuk DCT). Sebanyak 38 eks napi korupsi ini terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…