DPR Terima Empat CHA Hasil Seleksi KY

DPR Terima Empat CHA Hasil Seleksi KY

NERACA

Jakarta - DPR RI menerima empat nama Calon Hakim Agung (CHA) hasil seleksi Komisi Yudisial (KY), dan tahap selanjutnya Komisi III DPR akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap keempat calon tersebut.

"Tantangan yang dihadapi Mahkamah Agung tidak kecil. Masih banyak orang-orang yang memanfaatkan badan peradilan bukan untuk mencari kepastian hukum. Tetapi, justru untuk merusak keadilan itu sendiri," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (14/1).

Hal itu dikatakannya usai memimpin rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Komisi Yudisial terkait seleksi calon Hakim Agung, di ruang kerjanya. Karena itu, dia menilai tugas KY setelah menyeleksi para Hakim Agung belum selesai karena harus terus melakukan pengawasan terhadap para hakim agung agar dapat menjaga keluhuran mereka.

Bambang menjelaskan, seleksi CHA yang dilakukan KY telah selesai, proses seleksi didasarkan pada UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan dari seleksi yang diikuti 12 calon, hanya empat orang yang lolos."Sebenarnya dibutuhkan delapn calon hakim agung untuk mengisi Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha, Kamar Militer dan Kamar Pidana. Untuk kamar militer dan pidana tidak ada yang lulus seleksi," ujar dia.

Ia mengatakan langkah berikutnya adalah Komisi III DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi keempat calon hakim agung tersebut. Bambang berharap CHA yang lolos uji kelayakan di Komisi III DPR dapat menjaga marwah, harkat, dan martabat Mahkamah Agung sehingga dalam memutuskan suatu perkara, tidak hanya bisa memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan, namun juga bisa menegakan kehormatan dari hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Ketua DPR RI menilai hakim agung bukan hanya sebagai penjaga benteng keadilan, namun juga sebagai cerminan keadilan itu sendiri. Karena itu, menurut dia, proses pemilihan hakim agung yang dilakukan KY dengan melibatkan sejumlah pakar teknis, media massa, dan LSM sepatutnya menghasilkan hakim agung yang tidak hanya profesional dan kredibel, namun juga punya kewibawaan dalam menegakan hukum dan keadilan.

Keempat CHA yang lulus seleksi KY adalah Dr Ridwan Mansyur SH, MH (Kamar Perdata), Matheus Samiaji SH, MH (Kamar Perdata), Cholidul Azhar SH, M.Hum (Kamar Agama) dan Dr Sartono SH, MH, M.Si (Kamar Tata Usaha Negara).

Dalam pertemuan tersebut, Bambang didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani, anggota Komisi III DPR Asrul Sani dan TB Soemandjaya. Pimpinan KY yang hadir adalah Ketua Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua Maradaman Harahap, anggota Sukma Violeta, Joko Santoso dan Aidul Fitriaciada. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…