Kejagung Bantah Penyataan Polisi Soal SP3 Gunawan Jusuf

Kejagung Bantah Penyataan Polisi Soal SP3 Gunawan Jusuf

NERACA

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri membantah pernyataan pihak Polri bahwa penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan pengusaha Gunawan Jusuf adalah karena petunjuk Kejaksaan Agung."Dari mana? Berkasnya saja belum ada. Artinya pengembalian SPDP itu dikarenakan berkas perkara tidak pernah dikirimkan ke kami (Kejaksaan)," tutur Mukri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/1).

Mukri mengatakan, pihaknya menerima pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini dari Bareskrim Polri pada sekitar Juni 2017."Tapi sampai batas waktu pengembalian SPDP, tidak pernah dikirimkan berkas perkaranya," ujar dia.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung pun menyimpulkan penerbitan SPDP terlalu cepat. Menurutnya, berdasarkan Standar Operasional Prosedur nomor 03 tahun 2016, berkas harus dikirim paling lambat satu bulan setelah SPDP dikirimkan."Sementara ini sudah lewat 494 hari. Akhirnya pada November 2018, SPDP dikembalikan ke penyidik supaya tidak menjadi tunggakkan, jadi berkasnya belum pernah ada," kata Mukri.

Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula Gunawan Jusuf.

Dalam surat Direktur Tipideksus tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan, penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena "nebis in idem" dan kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menegaskan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Sementara kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang menyatakan ada kejanggalan terkait penghentian penyidikan kasus ini."Saya melihat ada beberapa kejanggalan, seperti terlapor itu belum pernah diperiksa, dan pernah mengajukan praperadilan tiga kali. Jadi pada 21 November 2018, Kejaksaan Agung mengembalikan SPDP kepada Bareskrim, lalu pada 23 November ada surat lagi, memberi komentar alasan pengembalian, ini janggal, apa ada kasus-kasus lain yang SPDP dikembalikan seperti ini?" ujar dia.

Denny mengatakan, kejanggalan lainnya, yakni Bareskrim Polri pada Desember 2018 melakukan gelar perkara tanpa kehadiran dirinya dan kliennya."Kami tidak hadir dalam gelar perkara itu," tutur dia. 

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor kasus, Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo yang ketika itu Gunawan Jusuf menjabat sebagai Direktur Utama.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit. Denny menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini. Ant

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…