KPK Terima Vonis PT Duta Graha Indah

KPK Terima Vonis PT Duta Graha Indah

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) berupa vonis denda Rp700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp85,49 miliar sehingga nilai totalnya Rp86,19 miliar.

"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/1).

Pada 3 Januari 2019 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis PT NKE bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam 8 proyek pemeirntah yang diperoleh dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keuntungan seluruhnya Rp240,098 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar PT NKE membayar total Rp189,732 miliar yang terdiri dari vonis denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar."Secara prinsip, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang telah diajukan KPK kami pandang telah dikabulkan hakim meskipun ada beberapa perbedaan terkait dengan lama waktu pencabutan hak," tambah Febri.

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan."Terhadap putusan pencabutan hak lelang pada proyek pemerintah selama 6 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka kami harap seluruh instansi pemerintahan memperhatikan putusan pengadilan tersebut terkait dengan proses lelang di lembaga masing-masing," ungkap Febri.

Menurut Febri, terkait dengan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengikuti lelang selama 6 bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional. Dalam penghukuman terhadap korporasi, KPK menekankan pada pengembalian aset yang dikorupsi dan juga penghukuman pencabutan hak jangan sampai mematikan korporasi sehingga para karyawan perusahaan menerima akibatnya kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Selanjutnya mengenai kewajiban uang pengganti sebesar Rp85,49 miliar yang berasal dari keuntungan yang diperoleh DGI dari 8 proyek yang dikerjakan sejumlah Rp240,098 miliar dikurangi nilai yang telah disetor ke kas negara sebagai eksekusi putusan dengan terpidana Dudung Purwadi dalam proyek Wisma Atlet dan Universitas Udayana sejumlah Rp51,36 miliar dan dikurangi uang yang dititipkan ke KPK selama penyidikan oleh PT DGI sejumlah Rp35,73 miliar dan mengurangi "fee" yang telah diserahkan PT DGI ke Nazaruddin sejumlah Rp67,51 miliar."Nilai Rp85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK," ungkap Febri.

KPK berharap putusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsi, baik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah, suap dalam proses perizinan, ataupun suap terkait kewenangan penyelenggara negara lain.

Saat ini di tahap penyidikan, KPK sedang memproses 3 korporasi lainnya sebagai tersangka yaitu PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006 - 2011 dengan nilai proyek Rp793 miliar dan dugaan kerugian negara Rp313 miliar.

Perusahaan ketiga adalah PT. Tradha sebagai korporasi pertama yang menjadi tersangka menggunakan UU Pencucian Uang, yaitu dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan "predicate crime" dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan di Kebumen dengan cara ikut serta dalam lelang menggunakan "perusahaan bendera" dan memenangkan sekitar 8 proyek di Kebumen serta dugaan menerima dan mengumpulkan "fee" proyek dari kontraktor di lingkungan Kebumen. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…