Tak Hanya Ojek Online, Ojek Pangkalan Juga Diatur

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Ojek pangkalan kemungkinan juga akan diatur seperti ojek daring yang dilatarbelkangi eksistensinya di masyarakat, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. "Kemarin memang muncul diskusi, kalau akan mengatur ojek yang berbasis aplikasi harapan saya juga dalam 'focus group discussion' ini muncul juga ojek tidak berbasis aplikasi. Mereka masih ada sampai sekarang," katanya di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis (10/1).

Budi mengatakan tidak semua lapisan masyarakat memiliki aplikasi untuk memesan ojek baik untuk mengangkut orang maupun barang. "Tidak semua masyarakat menggunakan Android. Ada juga ibu-ibu yang begitu turun mau langsung ke pasar karena jarak dekat pakai ojek pangkalan. Kami harapkan diskusi ini juga menyinggung atau mengakomodir ojek pangkalan," katanya.

Namun, menurut dia, terkait pentarifan agak berbeda dari ojek daring karena ojek pangkalan tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengemudi dan penumpang. "Kalau ojek pangkalan 'kan tarif berdasarkan kesepakatan bersama. Mungkin keselamatan yang nanti kita atur," katanya. Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan mengatur ojek daring dalam peraturan menteri, namun sebagai diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, Budi menegaskan tidak akan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak diatur. Empat aspek utama yang diatur dalam peraturan ojek daring, yaitu tarif, kemitraan, keselamatan dan terkait aturan perekrutan atau pemberhentian pengemudi.

Ia menjelaskan diaturnya ojek merupakan bentuk diskresi yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara di mana menteri boleh mengatur sesuatu yang telah terjadi sangat masif di masyarakat, yakni ojek daring. "Dalam UU/30 Tahun 2014 ini menyangkut masalah diskresi, boleh Pak Menteri Perhubungan mengatur ini sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada aturannya, berarti pak menteri bisa membuat aturan," katanya.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak disebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum. "Makanya dikatakan Menhub, kita hanya mengatur sebagian saja, di mana titik beratnya lebih kepada sepda motor berbasi aplikasi, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum," katanya.

Sebagai perbandingan di negara Asia Tenggara, Budi menyebutkan sepeda motor memang digunakan secara masif untuk berkendara, namun Dirjen Budi belum mengetahui apakah diatur dalam undang-undang. "Kalau ojek di negara lain setahu saya ada, Vietnam sudah ada, Thailand ada, tapi regulasinya saya enggak begitu tahu," katanya.

Budi menuturkan ojek daring diatur lebih kepada jaminan keselamatan berkendara baik bagi pengemudi maupun penumpang, termasuk jaminan asuransi. "Kalau taksi online kan hanya penampilan saja, tidak boleh pakai sandal, kalau ini memang harus perlindungan, para pengemudinya dari misalnya jatuh keserempet harus menggunakan jaket, pakai helm standar baik pengemudi dan penumpangnya," katanya.

Terdapat empat aspek yang diatur dalam peraturan ojek daring yang akan terbit Maret mendatang, di antaranya tarif, keselamatan, kemitraan dan perekrutan/pemberhentian pengemudi. Namun, Budi juga akan mengatur terkait kuota karena saat ini jumlah ojek daring sangatlah banyak. "Saya kira kalau prinsip transportasi mempertemukan ketersediaan dan permintaan, ketersediaan disesuaikan permintaan. Barangkali kita singgung juga nanti, terkait batasan kuota," katanya.

 

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…