Pemerintah: UU Telekomunikasi Beri Perlindungan Hak Pribadi

Pemerintah: UU Telekomunikasi Beri Perlindungan Hak Pribadi

NERACA

Jakarta - Pemerintah berpendapat ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 (UU Telekomunikasi) telah menunjukkan bahwa undang-undang (UU) tersebut sesungguhnya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak pribadi.

"Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi yang diuji pemohon telah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima," ujar Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M Ramli, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/1).

Ramli mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan mewakili pihak Pemerintah dalam sidang uji materi UU Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon perkara ini mempersoalkan ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi yang memperbolehkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, dan dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan secara tertulis aparat penegak hukum.

"Sebagai pengecualian atas hak pribadi yang dilindungi UU Telekomunikasi memberikan ruang kepada pengguna jasa telekomunikasi dan aparat penegak hukum untuk memperoleh rekaman informasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 41, pasal 42, dan pasal 43 UU Telekomunikasi," kata Ramli.

Adapun aparat penegak hukum yang dimaksud adalah Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu.

Dua Jenis Penyadapan

Kemudian Ramli memaparkan terdapat dua kegiatan perekaman oleh penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999."Perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi dan perekaman informasi," kata Ramli.

Ramli menjelaskan bahwa undang-undang melalui Pasal 41 UU Telekomunikasi telah memberikan hak kepada pengguna jasa telekomunikasi untuk meminta rekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi kepada penyelenggara jasa telekomunikasi dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi.

"Secara norma dan implementasinya rekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi dalam ketentuan Pasal 41 UU Telekomunikasi berupa data penggunaan fasilitas telekomunikasi sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir terhitung sejak diterimanya surat permintaan tertulis," jelas Ramli.

Data yang dimaksud oleh Ramli berupa call data record (CDR), antara lain meliputi data jumlah dan waktu telepon masuk dan keluar, pesan singkat (SMS), tagihan (billing), dan "routing" yang mana rekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi tersebut tidak berbentuk rekaman percakapan.

Perkara ini diajukan oleh tersangka kasus pidana, Sadikin Arifin yang mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlaku pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi. Pemohon merasa tidak mempunyai kesempatan yang sama dengan subjek yang diperkenankan oleh ketentuan UU Telekomunikasi untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip percakapan dalam proses peradilan pidana. Ant

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…