Kementerian ESDM-Polri Teken MoU Pengamanan Bidang Energi

Kementerian ESDM-Polri Teken MoU Pengamanan Bidang Energi

NERACA

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Pol Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum di bidang ESDM. Penandatangan Mou itu berlangsung di Markas Besar Polri Jakarta, Kamis (10/1).

Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengapresiasi kinerja ESDM dalam pemilihan kondisi pascabencana alam."Hal yang terjadi seperti di Palu, terjadi penjarahan. Kemudian sulitnya mengembalikan kondisi BBM, listrik, yang mana perlu ada pengamanan untuk hal ini. Alhamdulillah, cepat sekali (Menteri ESDM) turun langsung, meyakinkan listrik jalan duluan. Saya hormat dengan Pak Jonan. Bekerja sama dengan BUMN, Pertamina, dan lainnya," ujar Tito.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Jonan mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama dalam MoU kali ini."Pertama, pertambangan tanpa izin yang harus di-follow up bersama karena inspektur tambang kami tidak bisa masuk, padahal tambang tak berizin lebih berbahaya karena merusak lingkungan. Kedua, kegiatan reklamasi pascatambang, perlu ada diskusi, monitoring bersama dengan tujuan untuk preventif," ungkap Menteri ESDM.

Selain itu, MoU juga dilakukan dalam hal satgas BBM, pengamanan obyek vital nasional, serta kerja sama pertukaran informasi di bidang migas, listrik, minerba dan EBTKE."Menjadi perhatian kita, kalau harga minyak turun, mungkin penyelundupan BBM akan menurun, tapi kalau naik biasanya naik lagi (penyelundupannya),” ujar dia.

Sementara itu, untuk kerja sama pengamanan obvitnas sudah berjalan baik. Terima kasih kepada Polri, selama ini terkait mitigasi bencana Lombok, juga Sulteng. Mudah-mudahan bisa bekerja sama lebih baik dalam hal lainnya, penanganan tambang liar, korsup, penyalahgunaan, juga pertukaran informasi," kata Jonan.

Nota Kesepahaman ini diharapkan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan memberikan hasil nyata. Manfaat tersebut di antaranya ada kepastian bantuan pengamanan dalam rangka pelaksanaan tugas sektor ESDM, antara lain pengamanan pembangkit listrik, fasilitas operasi migas, dan pendistribusian lampu surya (LTSHE).

Hal penting lainnya adalah bagaimana MoU ini Polri akan menindaklanjuti laporan Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dengan prosedur yang lebih prioritas, misalnya dalam penanganan kasus penambangan tanpa izin.

Selain itu ada koordinasi Polri dengan KESDM dalam penanganan pangaduan pelaksanaan anggaran di lingkungan KESDM, serta dimungkinkan pemanfaatan personel Polri di Kementerian ESDM dalam rangka penugasan khusus.

Ruang lingkup kerja sama meliputi: 1. Pertukaran data dan/atau informasi; 2. Bantuan pengamanan; 3. Penegakan hukum; 4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan 5. Kegiatan lain yang disepakati.

Sebelumnya SKK Migas dan BPH Migas pada September 2018 telah melaksanakan kerja sama dengan Polri tentang Pengawasan BBM Melalui Pipa.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang diperpanjang hingga 2023. Tiga poin utama dalam kerja sama ini adalah Polri akan melakukan kegiatan preemptif seperti sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan hulu dan hilir migas sehingga aktivitas di sektor tersebut mendapat dukungan publik. Pengamanan objek hulu dan hilir yang dianggap penting dijaga secara fisik oleh anggota Polri,

Nota kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…