Pembatalan Sosialisasi Visi Misi Bukan Kesalahan KPU

 

Oleh : Mita Anggraini, Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

 

Indonesian Public Institut sempat menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang batal memfasilitasi penyampaian visi dan misi pasangan Capres – Cawapres 2019. Menurutnya, penyampaian visi – misi calon presiden yang seharusnya dikedepankan, agar masyarakat mengetahui arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada 5 tahun ke depan.

KPU membatalkan sosialisasi visi – misi serta program Capres – Cawapres pada 9 Januari 2018, karena tidak adanya kesepakatan antara pihak Jokowi - Ma’ruf Amin dan Prabowo – Sandi. Ketua KPU Arief Budiman juga mempersilakan para pasangan calon untuk melakukan sosialisasi sebanyak – banyaknya, sebelum pelaksanaan debat Capres – Cawapres pada 17 Januari 2019.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemaparan visi misi Capres merupakan bentuk kampanye sekaligus materi kampanye itu sendiri. Meskipun sosialisasi visi misi batal, KPU tetap akan menyosialisasikan visi misi Capres – Cawapres, salah satunya dengan mengiklankan visi misi tersebut melalui stasiun televisi.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU memang wajib menyebarluaskan materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman resmi KPU dan lembaga penyiaran publik.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan bahwa penyampaian visi misi tidak difasilitasi, karena adanya keinginan yang berbeda dari tim pasangan Capres Jokowi dan Prabowo. Apabila ada anggapan bahwa KPU melanggar undang – undang atau tidak, jelas hal ini tentu tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya KPU telah mempersilakan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk melakukan sosialisasi visi dan misinya, mengingat tidak adanya kesepakatan antara kedua paslon tentang kegiatan sosialisasi yang akan diadakan pada Januari 2019.

KPU cukup kerepotan dalam memfasilitasi  sosialisasi tersebut apabila kedua tim pasangan Capres memiliki keinginan berbeda – beda. Sehingga, lembahanya memutuskan, bahwasanya sosialisasi visi misi bisa dilakukan oleh masing – masing pasangan calon.

Keputusan KPU untuk tidak memfasilitasi tentang sosialisasi visi misi juga bukan berarti tanpa alasan, hal ini dilakukan karena kedua tim paslon tidak menemukan titik kesepakatan terkait dengan sosok yang akan membacakan visi misi tersebut.

Sebelumnya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf meminta agar pembacaan visi – misi bisa diwakilkan kepada Timses agar efektif. Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi berkukuh agar pembacaan dilakukan oleh kedua pasangan Capres dan Cawapres.

Selain KPU kesulitan untuk memfasilitasi keinginan kedua tim kampanye yang berbeda, KPU juga telah menjalankan rapat beberapa kali, pembahasan mengenai rencana sosialisasi visi – misi Capres – Cawapres tak kunjung menemui titik terang. Dalam hal ini KPU sah sah saja tidak memfasilitasi penyampaian visi misi, karena di era serba modern ini tentu Timses dari masing – masing calon akan lebih mudah untuk menyosialisasikan program kerja maupun visi dan misi di berbagai media.

Dengan adanya hal ini tentu kita tak dapat men-judge bahwa KPU-lah yang mengintervensi pembatalan penyampaian visi misi, dalam hal ini KPU memiliki cara tersendiri agar kinerja KPU tetap fokus pada program kerja, bukan terus – menerus meladeni perbedaan yang mencolok antara Pendukung Prabowo dan Pendukung Jokowi terkait dengan tata cara penyampaian visi misi capres dan cawapres.

Sekretaris TKN Jokowi – Man’ruf menegaskan bahwa TKN akan melakukan sosialisasi setiap hari  dengan caranya sendiri. Dirinya juga menjelaskan bahwa nantinya, Jokowi – Ma’ruf juga akan menyampaikan visi misi saat debat perdana.

Calon Wakil Presiden No 2, Sandiaga Uno mengakui bahwa pembatalan acara pemaparan visi misi yang difasilitasi KPU merupakan keputusan bersama sehingga  tidak tepat apabila dikatakan KPU melakukan pelanggaran. Meskipun begitu, belum terlambat pastinya untuk mengetengahkannya. Jokowi dielu – elukan pemaparannya terkait  nawacita. Sedangkan Prabowo yang mengkritisi secara konstruktif program kerja yang kurang maksimal dari pemerintah dan mengusulkan solusi konkret.

Masih ada waktu sekitar 2,5 bulan bagi masyarakat untuk mencermati dan meniliai visi, misi dan program kerja dari setiap pasangan calon. Dengan berbagai sumber informasi yang ada, masyarakat tentu bisa mengaksesnya. Meski demikian, ada anggota Timses Prabowo yang melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dianggap melanggar undang – undang dan menurut mereka KPU gagal.

Hal tersebut tentu menjadi sesuatu yang menggelikan, karena KPU tidak mengambil keputusan pembatalan tersebut sendiri. Namun, dengan perwakilan dari TKN – Jokowi dan BNP – Prabowo Subianto. Atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak itulah sebenarnya KPU tidak patut untuk disalahkan, apalagi sampai mendapatkan hujatan. Namun kita juga mesti membayangkan apabila ada dua keinginan yang harus difasilitasi, apa yang terjadi? Hal ini tentu akan memunculkan statement bahwa KPU tidak tegas.

Sedangkan sudah jelas dalam undang – undang, bahwasanya KPU tidak wajib memfasilitasi penyampaian visi misi pada acara debat, karena sebenarnya masyarakat semestinya sudah bisa mengakses dari berbagai sumber dan tentunya bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihannya.

Masing masing tim sukses tentu hanya akan membuang – buang waktu saja apabila terus  melancarkan protes kepada KPU. Daripada protes alangkah lebih baik apabila kedua Timses terus mengampanyekan sesuatu yang baik, tanpa hoax atau hasutan yang menyalahkan kaum tertentu.

Pihak penyelenggara sudah bekerja ekstra keras demi berhasilnya hajatan demokrasi lima tahunan ini. Jam terus berputar tanpa mampu mengembalikan waktu di masa lalu. Pada hari H, semua mata dari penjuru nusantara hingga dunia tertuju pada perhelatan politik yang ada di negeri ini. Mari bersama kita jaga agar dapat terlaksana dengan aman dan damai.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…