Ketua KPK : Cegah Korupsi, Tata Kelola Sekolah Harus Dibenahi

Ketua KPK : Cegah Korupsi, Tata Kelola Sekolah Harus Dibenahi

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tata kelola sekolah harus dibenahi untuk mencegah korupsi di lingkungan sekolah.

"Banyak hal yang harus dibenahi termasuk tata sekolah. Guru yang memberikan bimbingan belajar kepada murid, kemudian memberikan nilai lebih karena ikut les itu juga sebenarnya tidak boleh, karena ada konflik kepentingan disitu," ujar Agus di Jakarta, Selasa (8/1).

Begitu juga dengan pemberian hadiah kepada guru pada saat pengambilan rapor yang termasuk bagian dari gratifikasi. Hal seperti itu perlu dihindari untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pendidikan.

KPK dan Kemendikbud melakukan kerja sama terutama dalam pemantauan penggunaan anggaran pendidikan baik di pusat dan daerah."Sejak desentralisasi ini, Kemendikbud kesulitan melakukan pengawasan di daerah karena tidak mempunyai perpanjangan tangan lagi," jelas dia lagi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya juga akan memberikan pendidikan antikorupsi di sekolah."Tapi tidak dalam bentuk mata pelajaran khusus, bisa nanti diselipkan di mata pelajaran PPKN atau pada pendidikan penguatan karakter. Juga akan ada simulasi, permaianan bagaimana praktik korupsi dan bagaimana pencegahannya," jelas Muhadjir.

Kemendikbud melakukan kerja sama dengan KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran pendidikan di daerah. Untuk tahun 2019 ini, sebanyak 62 persen anggaran Kemendikbud itu transfer daerah. Hanya tujuh persen saja yang dikelola Kemendikbud.

Mendikbud menjelaskan sejak era desentralisasi ini, Kemendikbud agak kesulitan dalam mengawasi penggunaan anggaran di daerah. Mendikbud mengakui bahwa pihaknya belum memiliki sistem pengendalian yang efektif untuk pengawasan dan pengendalian anggaran di daerah.

Mendikbud sendiri memberi penghargaan kepada KPK, yang telah mampu mengungkap sejumlah kasus korupsi bidang pendidikan di daerah. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan efek jera."Kami sudah sepakat dengan KPK untuk memperketat pengawasan pemanfaatan anggaran pendidikan 2019. Juga kerja sama dalam memanfaatkan aplikasi dengan KPK," jelas dia lagi.

KPK dan Kemendikbud juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama pemanfaatan aplikasi yang ada di KPK agar dapat diperlengkapi dan disempurnakan sehingga untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Kalau terjadi penyimpangan sebetulnya kecil-kecil, tapi kecil-kecil itu di wilayah yang sangat luas kemudian kalau dikumpulkan jadinya juga besar. Kita sepakat merancang pertama, regulasi yang sudah kita evaluasi. Kedua membentuk tim untuk kemudian melakukan 'e-monitoring' itu nanti dimasukkan dalam 'platform' jaga kita," tambah Muhadjir.

Agus menambahkan dengan kerja sama yang baik maka diharapkan pengawasan dana pendidikan dapat berjalan dengan efektif."Banyak hal yang kita harmoniskan, banyak agenda yang kita rancang. Mudah-mudahan kita bisa membuat sistem yang lebih baik," kata Agus.

Agus menjelaskan penyimpangan anggaran pendidikan sebenarnya kecil, namun karena wilayahnya luas maka jika dikumpulkan maka akan menjadi besar. KPK dan Kemendikbud akan mengevaluasi regulasi pengawasan yang sudah ada dan melakukan pemantauan penggunaan anggaran di daerah. Termasuk dengan pemanfaatan aplikasi KPK yakni Jaga. Ant

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…