Salah Kelola BPJS Kian Menyulitkan Pasien

Oleh: Djony Edward

Lebih besar pasak dari pada tiang. Pemasukan dan pengeluaran  yang timpang menyebabkan defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2018 melonjak menjadi Rp16,5 triliun. Beban defisit itu diproyeksikan akan berkurang signifikan.

Defisit tersebut terjadi akibat mahalnya pembelian obat, biaya rawat inap dan alat-alat kesehatan yang harus ditanggung rumah sakit. Oleh karena obat-obatan, perawatan dan alat kesehatan itu ditanggung rumah sakit, maka defisit BPJS itupun membebani likuiditas rumah sakit.

Sejak ditahun pertama didirikan pada 2014 BPJS Kesehatan sudah defisit Rp3,3 triliun. Pada 2015, defisit itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun. Kemudian, menjadi Rp9,7 triliun pada 2016 dan Rp9,75 triliun pada 2017. Pada tutup tahun 2018, defisit diproyeksikan mencapai Rp16,5 triliun, namun setelah diaudit BPKP menjadi Rp10,98 triliun.

Sebelumnya BPKS Kesehatan mendapat injeksi dana dari Kementerian Keuangan sebesar Rp4,9 triliun. Yang terbaru, DPR mendukung pemerintah untuk menginjeksi BPJS Kesehatan tahap kedua sebesar Rp6,08 triliun.

Diperkirakan pada 2019 peserta PBJS Kesehatan juga akan bertambah menjadi 216 juta peserta dari tahun sebelumnya 198 juta orang. Dengan frekuensi 5 dari 1000 peserta BPJS yang sakit setiap bulan, Dirut BPKS Kesehatan Fahmi Idris memperkirakan setiap bulan ada pemakaian fasilitas BPJS sebanyak 90.000 orang per bulan.

“Kami punya angka mature pengalaman pada saat programnya sudah berjalan lama khususnya PNS ya (program Askes), dalam 45 tahun berjalan itu 7 per 1000. Dari 1.000 peserta, 7 menggunakan, nah sekarang ini baru 5, ini kan bergerak. Belum lagi nanti pasti akan ada unit cost yang kita hitung,” demikian terang Fahmi Idris.

Dalam kondisi keuangan yang masih defisit, mestinya iuran BPJS Kesehatan yang menggunakan fasilitas pembiayaan mandiri dinaikkan ke angka yang wajar. Mengingat peserta ini jauh lebih melek kesehatan dan kelompok ini pula yang sering berobat untuk penyakit-penyakit berat katastropik. Namun upaya menaikan iuran kelompok ini gagal dilakukan.

BPJS Kesehatan juga pernah menerbitkan Peraturan Direktur yang menghapus jenis layanan, yakni biaya pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik, guna menghemat anggaran. Namun aturan itupun dikalahkan saat uji materil di Mahkamah Agung.

Pendek kata, defisit BPJS Kesehatan bakal terus menggunung. Satu-satunya jalan untuk mengurangi beban defisit, BPJS Kesehatan pun memperkecil peluang peserta berobat ke rumah sakit. Baik dengan cara mempersulit masuk rumah rawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit, maupun dengan membiarkan pasien di rumah sakit hingga meninggal.

Belakangan, yang paling anyar, Kementerian Kesehatan menggunakan beleid penerapan aturan akreditasi rumah sakit, bagi rumah sakit yang tak lulus akreditasi rumah sakit, maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan dicabut.

Aturan itu tertuang dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 67 ayat 3, juga Permenkes Nomor 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan telah mengingatkan rumah sakit setahun terakhir, bahkan aturan ini sudah berlaku lama, secara riil aturan ini minimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis maka semua rumah sakit harus sudah terakreditasi.

Sosialisasi soal aturan akreditasi rumah sakit sudah dilakukan kepada rumah sakit, kepala daerah, dan dinas kesehatan sejak 2014. Terakhir, pada 12 Desember 2018, RS yang belum terakreditasi dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar membuat surat komitmen sebagai pertimbangan Kemenkes dalam memberikan akreditasi.

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Sementara untuk akreditasi, rumah sakit harus memperbarui setiap tiga tahun sekali. Tujuannya, agar pelayanan pasien di rumah sakit benar-benar prima mengikuti standar yang ada.

Data BPJS Kesehatan mencatat, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2.217 rumah sakit. Dari jumlah tersebut, yang sudah terakreditasi sebanyak 1.759 unit, artinya ada 458 rumah sakit lagi yang belum terakreditasi.

Awalnya Menteri Kesehatan sejak paruh kedua bulan Desember 2018 sudah memutus kerjasama terhadap 458 rumah sakit yang belum terakreditasi. Namun di lapangan terlalubanyak pasien yang terlantar, sehingga Menteri Kesehatan Nila Faried Moeloek pada 4 Januari 2019 mengirim surat kepada 458 dirut rumah sakit lewat surat bernomor HK.03.01/Menkes/18/2018 tentang Perpanjangan Kerjasama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.

Intinya, dengan berbagai keresahan yang terjadi di level pasien dan rumah sakit, dalam surat itu Menkes memberi tenggang waktu kepada 458 rumah sakit untuk melakukan akreditasi paling lambat sampai Juni 2019. Untuk sementara di masa tenggang ini Menkes juga merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kerjasama dengan 458 rumah sakit tersebut.

Ada yang mengatakan upaya Menkes memainkan kewajiban akreditasi rumah sakit adalah beleid untuk mengurangi tekanan utang BPJS Kesehatan pada rumah sakit se-Indonesia. Akibat lambatnya pembayaran utang plus aturan akreditasi ini, sudah banyak rumah sakit yang bangkrut dan harus berpindah tangan. (www.nusantara.news)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…