Niaga Internasional - Pemerintah Ingin Realistis Capai Target Pertumbuhan Ekspor

NERACA

Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pihaknya menginginkan realistis dalam mencapai target pertumbuhan ekspor nonmigas dan meyakini bahwa langkah pembukaan akses pasar bakal meningkatkan ekspor. "Saya mau realistis (dalam pencapaian target pertumbuhan ekspor nonmigas 2018)," kata Enggartiasto Lukita di Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jakarta, disalin dari Antara.

Menurut dia, realistis itu adalah berdasarkan perkiraan bahwa jumlah pertumbuhan ekspor nonmigas pada 2018 dibandingkan tahun sebelumnya adalah sekitar 7,5 persen. Angka tersebut berarti tidak akan mencapai jumlah yang ditetapkan sesuai target Kemendag yaitu 11 persen.

Pasalnya, Enggartiasto Lukita mengingatkan bahwa realisasi hingga November 2018 adalah 7,47 persen. Namun, angka 7,5 persen itu juga dinilai sebagai hal yang baik karena sudah melampaui Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Mendag berpendapat, pertumbuhan ekspor nonmigas yang di bawah target awal Kemendag itu antara lain karena adanya fenomena perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang berimbas kepada perekonomian global.

Ke depannya, Enggar menyatakan akan terus memperluas akses perdagangan dengan beragam mitra di berbagai penjuru dunia. Ia juga mengajak berbagai pihak untuk mengikuti acara forum bisnis yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan transaksi perdagangan nasional. Mendag juga menyoroti agar investasi dalam sektor manufaktur yang berorientasi ekspor agar betul-betul mendapatkan perhatian khusus guna melesatkan pertumbuhan ekspor.

Sebelumnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyatakan siap mendongkrak ekspor pada 2019 dengan dukungan insentif fiskal yang akan segera diajukan. "Industri TPT ingin insentif untuk investasi baru yang berorientasi pada penghasil devisa dan menciptakan lapangan kerja," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/1).

Menurut Ade, insentif bagi industri yang berorientasi ekspor tersebut dapat mendongkrak kinerja ekspor sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan Indonesia. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yugi Prayanto menyatakan fundamental ekonomi nasional saat ini masih kuat namun pemerintah perlu lebih meningkatkan ekspor guna mengatasi sejumlah permasalahan seperti defisit neraca perdagangan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, langkah pengendalian impor yang dilakukan melalui serangkaian kebijakan pemerintah harus dilakukan dengan lebih berani guna mengatasi persoalan defisit neraca perdagangan nasional.

"Langkah-langkah pengendalian impor yang lebih berani sangat diperlukan guna mengurangi tekanan terhadap neraca perdagangan," kata Bambang Soesatyo dalam rilis di Jakarta, disalin dari Antara, baru-baru ini.

Menurut dia, dengan fenomena turunnya harga minyak, neraca perdagangan berpotensi surplus pada akhir 2018, dengan catatan jika impor produk lain bisa lebih dikendalikan. Ia mengingatkan bahwa pada November 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan RI mengalami defisit 2,05 miliar dolar AS.

Untuk menyehatkan neraca perdagangan, DPR mendorong pemerintah untuk lebih berani mengendalikan impor sejumlah produk elektronik, alas kaki, tas dan koper hingga peralatan rumah tangga dan peralatan kantor.

Selama ini, bersama produk migas dan bahan pangan, impor produk elektronik, alas kaki hingga peralatan rumah tangga dan kantor tercatat sebagai kontributor terbesar dari total nilai impor sejak tahun 2017.

Dia menyatakan bahwa sebagian dari produk tersebut sudah dibuat di dalam negeri, sehingga produk-produk impor tersebut patut dibebankan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 yang lebih besar dari yang ditetapkan sekarang.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan berusaha meningkatkan neraca perdagangan Indonesia melalui kebijakan untuk mendorong ekspor, menjaga impor, dan kerja sama dengan negara-negara lain.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia.

Permendag ini diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. "Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan lewat keterangan tertulis di Jakarta, disalin dari Antara.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…