CHA: Harus Ada Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi

CHA: Harus Ada Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi

NERACA

Jakarta - Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018 dari Kamar Perdata, Ahmad Shalihin, mengatakan dalam kasus-kasus terkait persoalan informasi dan transaksi elektronik (ITE), data pribadi harus mendapat perlindungan hukum.

"Data pribadi adalah rahasia, maka tidak bisa dibuka, dibocorkan kepada orang lain, jangankan disengaja karena kelalaian saja bisa dituntut secara hukum," kata Ahmad di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Jumat (4/1).

Ahmad mengatakan hal tersebut menanggapi pertanyaan tim panel ahli dan komisioner KY dalam seleksi wawancara CHA Tahun 2018. Masih terkait dengan perlindungan data pribadi, Komisioner KY Farid Wajdi memberikan pertanyaan terkait dengan perlindungan hukum bagi konsumen bila terjadi pelanggaran hukum dalam transaksi transportasi daring.

Menurut Ahmad, dalam transaksi daring terdapat pertemuan dua pihak secara tidak langsung yang secara jelas sudah diatur dalam KUH Perdata."Bahwa perjanjian dibuat mengikat para pihak, sehingga apabila salah satu pihak melanggar maka dapat dituntut secara hukum," jelas Ahmad.

Perjanjian mengikat itu dikatakan Ahmad terjadi ketika satu pihak melakukan pengiriman, dan pihak yang lain menerima dan menyetujui."Siapa yang melanggar apa yang diperjanjikan merupakan satu wanprestasi yang ketentuannya dalam KUH Perdata sudah ada, yaitu apakah melaksanakan pretasi, ganti rugi, dan lain sebagainya," pungkas Ahmad. 

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi wawancara untuk Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018, yang secara resmi dibuka Ketua KY Jaja Ahmad Jayus."Seleksi wawancara ini merupakan rangkaian akhir dari proses seleksi CHA," jelas Jaja di Gedung KY Jakarta, Kamis (3/1).

Seleksi wawancara CHA ini dilakukan oleh para komisioner KY dan panel ahli yang terdiri dari mantan hakim agung, pakar dan/atau negarawan. 

Adapun tim panel ahli dari unsur negarawan yang terlibat adalah Bagir Manan, Nasaruddin Umar, dan Haedar Nahsir. Sementara tim pakar teknis terdiri dari Atja Sondjaja untuk Kamar Perdata, Hary Djatmiko untuk Kamar TUN khusus pajak, Abdul Manan untuk Kamar Agama, Parman Soeparman untuk Kamar Pidana, dan Iskandar Kamil untuk Kamar Militer.

"Seleksi wawancara ini akan berlangsung selama tiga hari, yaitu Kamis (3/1), Jumat (4/1), dan Senin (7/1) dan diikuti oleh 12 CHA," jelas Jaja.

Jaja menjelaskan dalam seleksi wawancara para CHA akan digali lebih mendalam mengenai visi, misi, dan komitmen, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu juga filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil dari CHA."KY juga mengharapkan kepada media massa dan LSM untuk dapat memantau pelaksanaan seleksi wawancara ini," kata Jaja.

Seleksi CHA ini dilaksanakan untuk mengisi delapan orang hakim agung yakni satu orang untuk kamar pidana, satu untuk kamar agama, dua untuk kamar militer, tiga untuk kamar perdata, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Ant

BERITA TERKAIT

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

BERITA LAINNYA DI

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…