"Simodis" Jadi Sistem Penguat DHE

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data devisa dari kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau "Simodis". Kesepakatan dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Senin (7/1).

"Simodis ini akan memberikan beberapa manfaat yakni meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor dan impor, dan juga meningkatkan perolehan Devisa Hasil Ekspor (DHE)," menurut pernyataan resmi Bank Indonesia.

Dengan begitu, Simodis dapat mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan. Kemudian, BI dan Kemenkeu juga dapat memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan, serta memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa.

Bank Indonesia mencatat sejak peraturan terkait DHE terbit pada 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan DHE membaik dan mencapai 98,0 persen pada November 2018. "Simodis menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika," tulis Bank Sentral.

Secara teknis, Simodis akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data ekspor yang masuk dan impor yang keluar dari sistem transaksi finansial dan bank devisa. Melalui integrasi ini, Simodis diharapkan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan BI.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) siap merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Nanti saya dan Pak Darmin akan sampaikan bahwa PP sudah selesai, Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia sudah bikin perjanjian (MoU), nanti teknisnya tinggal jalan aja," jelas Sekretaris Kemko Perekonomian Susiwijono.

Ia menjelaskan pelaksanaan PP DHE nantinya menggunakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk menetapkan jenis barang yang wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sedangkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengatur sistem masuknya devisa melalui penempatan di rekening simpanan khusus sekaligus menunjuk perbankan.

Meskipun baru akan diumumkan bahwa PP DHE akan selesai, Susi menjelaskan teknisnya sudah berjalan sejak 1 Januari 2019. Namun kewajiban pelaporan baru akan diterima pada akhir Maret. "Awal Januari itu tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB), kewajiban pelaporan itu maksimal pada akhir bulan ketiga setelah PEB," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut wasit jasa keuangan tersebut akan mengawasi pelaksanaannya. Apabila volume semakin besar, pihaknya akan mengeluarkan ketentuan khusus. "Nanti kita lihat kalau besar bagaimana aturan pelaksanaan apakah OJK perlu mengeluarkan ketentuan khusus nanti akan kita lihat," jelas Wimboh. Dengan terlaksananya PP DHE ini, Wimboh menegaskan bank tahun ini tidak akan berebut dana pihak ketiga (DPK) karena terjadi inflow yang lebih besar sehingga base money-nya pun besar.

Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan lembaganya juga dilibatkan dalam pelacakan. "Kita bisa memanfaatkan itu untuk tujuan yang baik, misalnya kejahatan perpajakan kemudian sekarang sedang marak trade base money laundring," ungkapnya.

 

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…