31 Kasus Sengketa Konsumen Masuk Ke BPSK Kota Sukabumi - Sepanjang Tahun 2018

31 Kasus Sengketa Konsumen Masuk Ke BPSK Kota Sukabumi

Sepanjang Tahun 2018

NERACA

Sukabumi - Sepanjang tahun 2018, kasus pengaduan yang masuk ke Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi sebanyak 31. Dari jumlah tersebut, 25 sengketa rampung diselesaikan secara musyawarah, dan sisanya sebanyak 6 kasus masih dilanjut di tahun ini.

"Ada 31 kasus pengaduan sengketa konsumen selama tahun 2018, 25 terselesaikan oleh majelis dan sisanya lanjut ditahun ini," ujar salah satu anggota BPSK Kota Sukabumi Oscar Lesnusa kepada Neraca, Senin (7/1).

Oscar menjelaskan adanya 6 pengaduan yang prosesnya dilanjut tahun 2019, dikarenakan saat mereka mengadu di penghujung tahun 2018. Sehingga penanganannya juga secara otomatis pasti nyebrang tahun."Yang 6 itu kan lapornya di akhir Desember tahun lalu. Bukan berarti kami lambat dalam menangani suatu kasus pengaduan," ujar Oscar.

Jumlah kasus sebanyak itu tambah Oscar, masih didominasi seputar leasing atau finance, kemuduan disusul oleh perbankan, PLN dan perumahan."Masyarkat yang datang mengadu, rata-rata masalahnya tentnag finance, perbankan, perumahan, dan PLN. Dan itu hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Oscar.

Sementara untuk pengaduan mengenai produk makanan dan minuman masih minim. Padahal menurut pengamatanya, banyak konsumen yang dirugikan oleh produsen makanan ataupun minuman yang sudah kadaluarsa."Kalau menemukan makanan atau minuman kedaluarsa yang dijual atau beredar dilapangan, konsumen bisa mengadukan ke BPSK,” ujarnya. 

Oscar mengimbau agar konsumen jeli dalam membeli produk. Jika menemukan produk baik itu, makanan, minuman atau produk pakai yang memiliki batas pakai agar dilaporkan ke BPSK.“Konsumen harus cerdas, terutama produk yang berbahaya jika digunakan kalau sudah kadaluarsa. Konsumen juga bisa melaporkan ke BPSK kalau ada produk yang dijual padahal dilarang oleh perda, seperti miras,” jelasnya.

Disisi lain pihaknya juga mengapresiasi kepada pihak perusahaan yang selalu hadir dalam persidangan. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk taat aturan, tapi juga kesadaran yang tinggi dari pihak perusahaan atau produsen."Saya sangat apresiasi kepada perusahaan yang diadukan oleh masyarakat, selalu hadir saat musyawarah, mediasi ataupun sidang digelar," terang Oscar.

Di tahun ini pihaknya juga terus akan melakukan pemahaman tentang fungsi dan peran BPSK itu sendiri. Sehingga masyarakat menjadi konsumen yang cerdas."Sambil menunggu anggaran turun dari pihak provinsi Jabar, kita terus berikan pemahaman kepada masyarakat tentang BPSK itu sendiri," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…