Masyarakat Konawe Selatan Minta Sprindik Bupati Surunuddin Diterbitkan

Masyarakat Konawe Selatan Minta Sprindik Bupati Surunuddin Diterbitkan

NERACA

Jakarta - Masyarakat Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang tergabung dalam Komite Nasional Garda Nawacita kembali menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeluarkan Sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. Bupati disebut-sebut terlibat dalam sejumlah dugaan penyelewengan wewenang.

Menurut Ketua Komite Garda Nawacita Abdullah Kelrey, mafia hukum dan anggaran sangat marak di Konawe Selatan."Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menahan tiga tersangka proyek land clearing Padang Pengembalaan Ternak Tahun 2017, yang melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat," kata Abdullah dalam pernyataan pers kepada wartawan di Konawe Selatan, dikutip dari harianterbit.com, Senin (7/1).

Pada 26 Desember lalu, kata Abdullah, BPK perwakilan Sultra telah melakukan audit kerugian negara dan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp265 juta dari pagu anggaran Rp2, 7 miliar."Kasus tersebut diduga adanya keterlibatan anak kandung Bupati Konawe Selatan," ujar dia.

Menurut Abdullah, Bupati juga  diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atas pemberian izin prinsip dan izin lokasi kepada perusahaan nikel. Juga beredar tudingan jual beli jabatan yang diduga adanya keterlibatan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Selatan.

Saat berunjuk rasa di kantor KPK Komite Garda Nawacita mengajukan tiga tuntutan kepada lembaga antiraauah tersebut.

Pertama meminta KPK segera panggil dan periksa Bupati Konawe Selatan. Kedua, meminta BPK segera audit ABPD dan ABPN di Konawe Selatan. Ketiga, jika jika Bupati tidak hadir maka segera keluarkan Sprindik atasnama Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga, ST. Mohar/Iwan

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…