Pemerintah Perluas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Melawan Korupsi

Pemerintah Perluas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Melawan Korupsi

NERACA

Jakarta - Pemerintah terus memperluas pemanfaatan teknologi informasi dalam melawan dan mencegah praktik korupsi di Tanah Air.

"Melawan korupsi di jaman canggih ini juga harus dilakukan dengan canggih," kata Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho dalam diskusi cerdas dan canggih melawan korupsi di Gedung Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin (7/1).

Kemudian Yanuar juga menyebutkan pemerintah telah menyelesaikan tiga produk hukum dalam mempercepat pemberantasan korupsi yaitu Inpres Nomor 7 Tahun 2015, Inpres Nomor 10 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2018.

Ia menyebutkan dalam Inpres 7 Tahun 2016, ada 96 aksi antikorupso dan 31 di antaranya mendorong pemanfaatan teknologi informasi mulai dari layanan paspor daring untuk memberantas pungli paspor, pengadaan barang dan jasa secara daring hingga modernisasi tekonologi ibformasik untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak.

Pada Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dari 31 aksi melawan korupsi, setidaknya sembilan aksi memanfaatkan teknologi. Misalnya, pertukaran data perpajakan, integrasi perencanaan dan penganggaran serta implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian, lembaga dab pemerintah daerah."Saat ini transaksi pemerintah di semua instansi dan pemda sudah dilakukan secara 'online' (daring) dan nontunai," ucap dia. 

Puncaknya pada revisi Perpres 55/2012 tentang Anti Korupsi menjadi Perpres 54/2018 tentang Pencegahan Korupsi yang menetapkan 11 aksi di mana sembilan aksi memanfaatkan teknologi informasi.

"Dari Perpres itu, lima menteri mendatangani SKB yang menetapkan 11 aksi, sembilan aksi di antaranya hanya akan sukses jika memanfaatkan teknologi informasi mulai dari implementaai 'online singlr submission', implementasi satu peta dan 'beneficial ownership' hingga pemberian bansos dan subsidi berdasarkab NIK, integrasi data impor pangan serta intergrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik," tutur dia.

Yanuar mengatakan pemerintah akan terus berkolaborasi dengan KPK dan aparat penegak hukum sesuai amanat Perpres 54/2018. Kolaborasi itu akan fokus ke sektor sektor kunci yaitu penerimaan negara, perizinan, reformasi birokrasi dan penegakan hukum."Ke depan pemerintah juga akan mempercepat pembahasan Rancangan PP tentang Gratifikasi dan PP tentang Inspektorat untuk memperkuat pengawasan internal pemerintah," ujar dia.

Sementara itu praktisi hukum Ruhut Sitompul mengatakan pemberantasan korupsi harus seiring sejalan dengan pencegahan korupsi."Ada yang bilang supaya upaya pencegahan lebih dikedepankan daripada pemberantasan, menurut saya harus seiring sejalan," tegas dia.

Kemudian dia juga menilai pemerintah saat ini tidak pernah melakukan intervensi dalam penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum."Kemarin Mensos kena, Ketua DPD yang dulu juga kena, dirjen, gubernur, bupati. Jangan bilang kalau banyak ditangkap kemudian banyak korupsi," kata dia.

Sementara itu pakar manajemen Rhenald Kasali mengatakan saat ini KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo juga mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam melawan korupsi. Ia mengungkapkan dirinya diminta membantu KPK dalam menetapkan Penasihat KPK."Dari tiga penasihat KPK yang ditetapkan, dua di antaranya adalah ahli teknologi informasi," ungkap dia. Ant

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…