Deregulasi dan Manajemen Risiko

 

Oleh: Achmad Deni Daruri, President Director Center for Banking Crisis

 

Deregulasi perbankan tahun 1980-an yang lalu di Indonesia mengingatkan kita semua akan terbukanya kotak pandora penutup risiko. Jadi sebetulnya bukan permasalahan dari urutan deregulasi seperti yang dikemukakan oleh McKinnon. Paket kebijakan paling fenomenal pada era Soeharto adalah paket paket kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88). Pakto 88 membabat habis aturan yang menyulitkan pendirian bank. Salah satu ketentuan fundamental (dasar) dalam Pakto 88 adalah pendirian bank swasta nasional dipermudah. Cukup dengan modal minimum Rp 10 miliar rupiah, publik dapat mendirikan bank umum. Adapun untuk pendirian bank perkreditan rakyat (BPR), syaratnya modal minimum sebesar Rp 50 juta. Kemudahan juga diberikan untuk pembukaan kantor cabang baru hingga tingkat kecamatan, untuk semua bank maupun BPR.

Kelemahan utama dari deregulasi model ini adalah tidak adanya konsep manajemen risiko yang diterapkan. Perancang deregulasi menganggap mekanisme pasar akan mampu melakukan koreksi secara efisien. Sebuah kondisi di mana dipergunakan untuk mengukur distorsi adalah deviasi antara harga pasar dan biaya marjinal yaitu perbedaan antara tingkat substitusi marjinal di konsumsi dan transformasi marjinal ditingkat produksi. Implikasi ekstrim dari fenomena ini adalah kolapsnya pasar tersebut sehingga tidak dihasilkannya lagi komoditas pasar terkait.

Kegagalan pasar juga dapat diartikan sebagai kegagalan dari suatu institusi, yang berkaitan dengan pasar atau pengaturannya dalam menyokong aktivitas yang diperlukan juga menghentikan aktivitas yang tidak diperlukan dalam kegiatan pasar. Kegagalan pasar terjadi ketika mekanisme harga gagal memperhitungkan keseluruhan harga dan keuntungan yang berkaitan dengan penyediaan maupun konsumsi dari suatu barang dan jasa. Hal ini kemudian berdampak pada alokasi atau penggunaan yang tidak effisien.

Istilah kegagalan pasar (market failure) pertama kali digunakan pada tahun 1958, namun fondasi konseptual dari kegagalan pasar telah muncul pada abad ke-18. Walaupun Suharto merupakan jenderal berbintang lima, beliau terbukti tidak mampu membaca dan mengendalikan risiko dari sebuah kebijakan. Apalagi mereka yang hanya berbintang empat atau tiga. Ketidakefisienan Pareto terjadi saat deregulasi gagal menghasilkan jumlah output optimum berupa barang dan jasa karena tidak mengeksploitasi sumber daya dengan maksimum.

Pasca lahirnya Pakto 88, perekonomian nasional tidak selalu tumbuh di atas tujuh persen. Tahun 1988, ekonomi hanya tumbuh 5,8 persen, namun  setelah adanya Pakto 88 tapi melesat menjadi 7,5 persen pada 1989,  dan 7,1 persen pada tahun 1990, dan menukik turun 6,6 persen tahun 1991. Turunnya pertumbuhan ekonomi tahun 1991 memperlihatkan bahwa efisiensi deregulasi secara Pareto tidak mencapai targetnya. Dan pada tahun 1998 pertumbuhan ekonomi terjun bebas minus 15 persen. Padahal pendekatan kegagalan pasar yang menggunakan konsep efisiensi Pareto masih mengabaikan kegagalan pasar yang diakibatkan faktor ekologi dan social seperti aktivitas produksi yang menggunakan sumber daya tidak terbarukan secara berlebih, perubahan ekosistem, atau berkaitan dengan kemampuan biosfer untuk menyerap limbah dari aktivitas produksi yang terjadi.

Ketidakefisienan sosial terjadi saat mekanisme harga pasar tidak memberi perhatian terhadap keseluruhan biaya dan manfaat yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Misalkan, suatu mekanisme harga pasar hanya memberi perhatian terhadap biaya dan keuntungan privat yang muncul secara langsung dari aktivitas ekonomi seperti produksi dan konsumsi. Sementara, terdapat biaya lainnya yaitu biaya sosial yang ditanggung masyarakat dan nantinya dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi seperti contohnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas produksi. Suatu pasar dikatakan efisien secara sosial jika memperhitungkan dan memiliki kebijakan terhadap biaya sosial yang ditanggung masyarakat. Jika itu semua diperhitungkan maka deregulasi perbankan mungkin hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi paska deregulasi hingga tahun 1995 rata-rata di bawah tiga persen.

Negarawan haruslah juga mengerti manajemen risiko. Ketidakefisienan deregulasi bukan hanya secara Pareto tetapi juga secara ketidakefisienan produksi yang terjadi saat produsen tidak menghasilkan suatu produk dengan biaya produksi per unit produk yang minimum. Ketidakefisienan ini sangat mungkin terjadi dalam pasar yang memiliki sedikit kompetisi dimana terdapat praktik monopoli atau oligopoli dalam pasar tersebut.

Soehartonomics memang merancang deregulasi untuk memperkuat kondisi monopoli di dalam perekonomian untuk semakin kokoh. Para monopolis diberikan kesempatan untuk menyedot dana masyarakat dalam rangka membiayayi program bisnis monopoli mereka. Masalahnya deregulasi juga menurunkan kapasitas manajemen perbankan dan juga perusahaan monopoli tersebut. Ketidakefisienan ini terjadi ketika perusahaan tidak memberikan insentif terhadap suatu aktivitas produksi saat kuantitas produk yang dihasilkan maksimum dari bahan yang digunakan. Tidak adanya insentif dari manajemen membuat lesunya produksi dan meningkatkan harga produksi rata-rata sehingga membuat pasar tidak berjalan dengan efisien.

Ketidakefisienan ini juga berkaitan dengan insentif yang diberikan manajemen yang berbasis kroniisme dan KKN, sementara ketidakefisienan produksi bergantung terhadap metode dan proses yang tidak becus. Menguatnya monopoli menyebabkan harga yang dibayarkan konsumen tidak sesuai dengan biaya marjinal produksi. Efisiensi seperti ini hanya dapat ditemukan pada pasar persaingan sempurna, karena produsen pada pasar ini dianggap tidak memiliki kekuatan secara ekonomi untuk menaikan harga barang secara sewenang-wenang. Agar bertahan maka produsen harus memproduksi dan mendistribusikan barang yang paling dibutuhkan oleh masyarakat untuk menutupi biaya marjinal. Sebaliknya monopoli dalam suatu pasar dapat membuat pasar tersebut tidak efisien secara alokasi, praktik monopoli memiliki kekuatan pasar untuk menaikan harga produk tanpa harus menyesuaikan sifat produk, sehingga mengurangi kepuasan konsumen. 

Terbukti Pakto 88 hanya memerlukan waktu sepuluh tahun untuk membuat Indonesia mengalami krisis perbankan yang sangat serius. Belajar dari deregulasi yang gagal tersebut maka penerapan manajemen risiko harus melekat dalam setiap konsep deregulasi sektor keuangan di masa mendatang!

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…