Plt. Disnakertrans Kota Sukabumi : Perusahaan Wajib Patuhi Aturan UMK Yang Baru

Plt. Disnakertrans Kota Sukabumi : Perusahaan Wajib Patuhi Aturan UMK Yang Baru

NERACA

Sukabumi - Setelah ditetapkanya UMK tahun 2019 oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat di bulan November tahun 2018 lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi surat keputusan tersebut tentang UMK yang baru.

"Kami mengingatkan agar perusahaan benar-benar mematuhi surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pak gubernur tentang kenaikan UMK di tahun 2019," ujar Plt. Disnakertrans Kota Sukabumi Iyan Damayanti kepada Neraca, Jumat (4/1).

Iyan juga mengungkapkan, semenjak adanya kenaikan sampai dengan ditetapkanya UMK tahun 2019, tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan. Dengan begitu Iyan menganggap semua perusahaan menyetujui dan sepakat untuk menerapkan UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.331.752."Dari 520 perusahaan yang ada di kota, sejauh ini tidak ada yang mengusulkan keberatan. Jadi saya anggap mereka siap melaksanakan UMK tahun 2019," aku Iyan.

Tidak adanya usulan keberatan tersebut, lanjut Iyan, berarti seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawanya harus memberikan gaji pegawai sesuai UMK yang baru. Jika di perjalanan nanti ditemukan ada perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai UMK yang baru, tentu saja akan mendapatkan sangsi."Kita lihat di bulan depan, apakah UMK ini benar-benar diterapkan atau tidak. Sebab gaji Januari itu dibayarnya di bulan Februari dan akan kita pantau," tegas Iyan.

Iyan juga menghimbau kepada seluruh karyawan atau pegawai jika perusahaanya tidak membayarkan gajinya sesuai UMK, segera laporkan ke badan pengawas ketenagakerjaan, melalui serikat buruh."Laporkan saja ke badan pengawas ketenagakerjaan, jika perusahaannya tidak membayarkan gaji sesuai UMK yang baru. Atau bisa hubungi kantor Disnakertrans, karena kami juga siap membantu dalam melakukan mediasi untuk memenuhi hak dan kewajiban para buruh," ujar Iyan.

Iyan juga mengaku jika setiap bulanya pihaknya selalu melakukan mediasi terkait aduan karyawan tentang perusahaanya. Diantaranya tentang PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, ataupun tentang kesejahteraan pegawai."Setiap bulan ada dua sampai lima perusahaan yang diadukan oleh pegawainya. Jenis pengaduanya PHK sepihak, kesejahteraan pegawai dan sejenis lainya," pungkas Iyan. Arya

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…