Hakim Harus Lakukan Interpretasi Tiap Memutus Perkara

Hakim Harus Lakukan Interpretasi Tiap Memutus Perkara

NERACA

Jakarta - Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018, Matheus Samiaji mengatakan, setiap memutus perkara hakim harus selalu melakukan interpretasi.

"Interpretasi ini adalah hal ilmiah yang penting dalam menangani perkara," jelas Matheus di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Jumat (4/1).

Matheus mengatakan hal tersebut menanggapi pertanyaan tim panel ahli dan komisioner KY dalam seleksi wawancara CHA Tahun 2018."Interpretasi yang dilakukan hakim harus diselaraskan dengan hal konkret yang masih dalam kerangka penalaran hukum," ujar dia.

Ia menambahkan, interpretasi dalam putusan hakim tersebut seharusnya dapat menggambarkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Matheus adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang menjadi salah satu peserta seleksi wawancara CHA Tahun 2018.

Seleksi wawancara CHA ini dilakukan oleh para komisioner KY dan panel ahli yang terdiri dari mantan hakim agung, pakar dan/atau negarawan. Adapun tim panel ahli dari unsur negarawan yang terlibat dalam seleksi wawancara CHA Tahun 2018 adalah Bagir Manan, Nasaruddin Umar, dan Haedar Nahsir.

Sementara tim pakar teknis terdiri dari Atja Sondjaja untuk Kamar Perdata, Hary Djatmiko untuk Kamar TUN khusus pajak, Abdul Manan untuk Kamar Agama, Parman Soeparman untuk Kamar Pidana, dan Iskandar Kamil untuk Kamar Militer.

Dalam seleksi wawancara para CHA akan digali lebih mendalam mengenai visi, misi, dan komitmen, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil dari CHA.

Seleksi CHA ini dilaksanakan untuk mengisi delapan orang hakim agung dengan rincian, satu orang untuk Kamar Pidana, satu orang untuk Kamar Agama, dua orang untuk Kamar Militer, tiga orang untuk Kamar Perdata, dan satu orang untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi wawancara untuk Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018, yang secara resmi dibuka Ketua KY Jaja Ahmad Jayus."Seleksi wawancara ini merupakan rangkaian akhir dari proses seleksi CHA," jelas Jaja di Gedung KY Jakarta, Kamis (3/1).

"Seleksi wawancara ini akan berlangsung selama tiga hari, yaitu Kamis (3/1), Jumat (4/1), dan Senin (7/1) dan diikuti oleh 12 CHA," jelas Jaja.

Jaja menjelaskan dalam seleksi wawancara para CHA akan digali lebih mendalam mengenai visi, misi, dan komitmen, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu juga filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil dari CHA."KY juga mengharapkan kepada media massa dan LSM untuk dapat memantau pelaksanaan seleksi wawancara ini," kata Jaja. Ant

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…