Jikalahari Telah Laporkan 140 Korporasi Pembakar Lahan

Jikalahari Telah Laporkan 140 Korporasi Pembakar Lahan

NERACA

Pekanbaru - Jikalahari Riau, LSM peduli lingkungan menyatakan, sejak 2016-2018, pihaknya telah melaporkan 140 korporasi HTI dan sawit kepada aparat penegak hukum untuk diproses hukum karena diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan berupa pembakaran lahan.

"Korporasi yang dilaporkan sudah cukup banyak, namun hingga kini korporasi yang diduga melakukan pelanggaran itu belum banyak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari dalam keterangannya, Kamis (3/1).

Menurut dia, banyak kasus tindak pidana kehutanan yang dilaporkan itu meliputi perambahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan serta korupsi. Selain itu, juga ada kasus SP3 Illegal logging yang dilakukan oleh 14 korporasi HTI dan 20 koprorasi korupsi kehutanan di Riau. Saat ini sudah memasuki satu dekade ,namum belum ada tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum."Padahal 14 korporasi terbukti melakukan penebangan hutan alam," ujar dia.

Ia memandang bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi dan cukong, "review" korporasi HTI dan sawit di atas lahan gambut dan ruang kelola masyarakat juga menunjukkan perlambatan, dan ini sekaligus menggambarkan bahwa komitmen untuk memperbaiki itu semua hanya indah di atas kertas saja. 

Untuk itu, kata dia, Jikalahari berharap Presiden Jokowi dapat memimpin langsung penegakan hukum kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk korupsi kehutanan, sebab laporan terkait kejahatan korporasi tidak ada progres."Presiden Jokowi diharapkan bisa mengevaluasi kinerja KLHK dan BRG terkait lambannya progres restorasi gambut yang hingga akhir 2018, realisasi restorasi gambut belum menunjukkan perubahan signifikan," kata dia.

Selain itu KLHK juga diharapkan bisa membuat penilaian kinerja lingkungan hidup dan kehutanan untuk tingkat propinsi dan kabupaten serta kota. Sebab regulasi yang ada seperti RTRWP tidak memadai untuk menilai kinerja penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan. Selanjutnya, KPK perlu segera menetapkan 20 korporasi korupsi hutan alam Riau sebagai tersangka sebagai wujud komitmen KPK memberantas korupsi korporasi sumber daya alam.

Kemudian Jikalahari Riau, LSM peduli lingkungan menyebutkan sepanjang tahun 2018 tercatat Pemerintah Kabupaten Siak sebagai kabupaten terbaik dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup khususnya terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karlahut)."Penilaian ini dilakukan antara lain berdasarkan jumlah hotspot tertinggi sampai terendah, serta luas areal kebakaran," kata Made Ali.

Menurut dia, Siak menjadi terbaik di Riau dalam penanganan masalah lingkungan juga terkait penanganan jumlah korban terdampak banjir, luas deforestasi, hutan alam yang tersisa dan respon daerah terhadap kasus-kasus tersebut.

Ia menyebutkan, Jikalahari menemukan komitmen pemerintah daerah khususnya Kabupaten Siak cukup baik, dalam memperbaiki krisis lingkungan hidup dan kehutanan, untuk kebakaran hutan dan lahan."Bahkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan dan pusat dalam memperbaiki krisis lingkungan hidup dan kehutanan, untuk kebakaran hutan dan lahan menunjukkan progres," ujar dia.

Secara umum, kata dia, catatan sepanjang 2018 kebakaran hutan dan lahan memang masih terjadi di Riau, dan menurut data BPBD selama 2018 kebakaran hutan dan lahan terjadi di Riau mencapai 5.776 hektare. Akan tetapi, kata dia, untuk menghentikan banjir, Pemerintah Pusat dan daerah tidak menunjukkan progres apapun selain menetapkan siaga darurat."Akibatnya enam orang meninggal terkena dampak banjir dan 24.631 warga yang terdampak," ujar dia.

Oleh karena itu, Jikalahari berharap Mendagri bersama Menteri LHK membuat regulasi bersama terkait penilaian kinerja penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan terhadap propinsi dan kabupaten serta kota, dan memberi sanksi kepada kepala daerah yang tidak pro natura. Gubernur Riau bersama bupati dan walikota, katanya menambahkan agar membuat penilaian penyelamatan kinerja lingkungan hidup sebagai wujud menghadirkan pemimpin pro natura. Ant

 

 

 

 

 


BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…