DPR: UU Konservasi SDA Harus Seimbangkan Lingkungan-Ekonomi
NERACA
Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyatakan, revisi terhadap UU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) harus bisa menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dengan aktivitas perekonomian yang penting untuk kesejahteraan masyarakat.
"Semua undang-undang yang berkaitan dengan alam harus ada keseimbangan antara lingkungan dan ekonomi," kata Ono Surono dalam rilis dan dikutip dari Antara di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam telah memasukkan berbagai hal yang mendasar, dan yang terpenting antara lain adalah terkait hak ulayat. Politisi PDIP itu berpendapat bahwa hak ulayat masyarakat adat turut menjadi fokus karena mereka sebenarnya telah memiliki hukum adat yang membahas mengenai keseimbangan konservasi lingkungan dan kesejahteraan mereka.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Robert Joppy Kardinal mengemukakan, hal yang harus diutamakan dalam revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam adalah usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Politisi Partai Golkar itu juga menginginkan pemerintah dapat benar-benar melakukan sosialisasi yang sifatnya massif karena masih banyak warga yang dinilai belum memiliki kesadaran lingkungan.
Anggota Komisi IV DPR RI Erislan meminta agar revisi tersebut perlu dirumuskan kembali secara mendalam melalui keterpaduan integrasi dari berbagai bidang agar bersifat luas dan lengkap meliputi seluruh aspek yang ada."Ini perlu dibahas dalam-dalam agar penyelenggaraan konservasi betul-betul menyeluruh dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari generasi mulai dari aturan penetapan area kawasan mana saja yang akan dijadikan sebagai kawasan konservasi yang meliputi darat, sungai dan laut," kata politisi Hanura itu.
Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengutarakan harapannya agar revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam ke depannya tidak hanya mengatur permasalahan lingkungan hayati hewan, ikan, dan tumbuhan saja, tetapi juga ekosistem yang memberikan dampak bagi kehidupan berkelanjutan. Untuk itu, ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, UU ini dinilai perlu diharmonisasi dengan yang telah ada serta melibatkan banyak bidang keilmuan dan berbagai kementerian.
Anggota Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwanto mengatakan revisi UU itu sangat penting mengingat pada saat ini isu kerusakan lingkungan sangat berdampak luar biasa bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Politisi Gerindra itu mencontohkan, sampah plastik hasil dari produk industri yang di gunakan kehidupan sehari-hari dampaknya bisa merusak lingkungan tidak hanya yang ada di darat, tetapi di laut pun terkena dampaknya. Ant
NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…
NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…
NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…
NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…
NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…
NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…