LPS Potong Suku Bunga Simpanan 50 bps

NERACA 

Jakarta—Langkah Bank Indonesia (BI) yang menahan tingkat suku bunga acuan di 5,75% bulan ini tampaknya tak diikuti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bahkan LPS berani mengambil kebijakan  menurunkan tingkat suku bunga simpanan sebesar 50 basis point (bps).  "LPS rate turun 50 bps. Bank Umum menjadi 5,5%  untuk rupiah dan 1,0% untuk valuta asing. Sedangkan suku bunga di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) delapan persen," kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Jakarta,

Suku bunga simpanan ini, menurut Firdaus, berlaku pada periode 15 Maret 2012 sampai 14 Mei 2012.  

Sebelumnya, pada Pebruari 2012, LPS sudah menurunkan sekitar 50 bps dan 100 bps. "Pada rapat 13 Februari 2012, rapat dewan komisioner LPS telah melakukan evaluasi tingkat suku bunga penjamin simpanan dalam Rupiah dan valas di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam rapat tersebut diputuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 50 dan 100 bps serta tingkat bunga penjaminan valuta asing sebesar 25 bps," ungkap Firdaus saat itu

Suku bunga penjaminan simpanan ini, menurut Firdaus, berlaku efektif mulai 15 Februari mendatang sampai 14 Mei 2012.  "Suku bunga simpanan di Bank Umum sekarang enam persen untuk rupiah dan 1,25 persen untuk valuta asing. Sedangkan di BPR suku bunga simpanan 8,5%," lanjut dia.

Penurunan suku bunga simpanan ini, dilanjutkan Firdaus, merujuk pada beberapa hal seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di 2011 yang cukup baik di angka 6,5% dan 3,65%.  "Selain juga perbaikan peringkat kredit oleh Fitch dan Moodys menjadi investment grade yang menunjukkan peningktan confidence pasar kepada Indonesia. Di samping juga struktur biaya dana bank mengalami penurunan meskipun tidak merata," tambahnya.

Firdaus menambahkan, jika bank memberikan suku bunga simpanan kepada nasabah di atas suku bunga LPS ini, maka simpanan nasabah tersebut tidak dijamin.  "Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan menegenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar di tempat yang mudah diketahui nasabah," tandasnya.

Sebelumnya, BI memang berharap agar bunga simpanan semakin rendah sehingga menyebabkan bank dapat mendapatkan sumber dana murah sehingga suku bunga kredit semakin terjangkau bagi masyarakat.

BI sendiri dalam Rapat Dewan Gubernur memutuskan untuk menahan suku bunga acuannya di kisaran 5,75%. Langkah ini diambil sebagai lanjutan untuk memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah menurunnya kinerja ekonomi global, dengan tetap mengutamakan pencapaian sasaran inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Dewan Gubernur meyakini penerapan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang bersifat counter-cyclical sangat diperlukan dalam pengelolaan makroekonomi secara keseluruhan. **cahyo

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…