KPPU Resmikan Operasional Media Center

KPPU Resmikan Operasional Media Center

NERACA

Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, secara resmi membuka operasional Media Center KPPU yang berlokasi di Gedung KPPU Jalan Juanda No. 36, Jakarta Pusat. Peresmian Media center ini ditandai dengan pengguntingan pita dan penyerahan kunci ruangan secara simbolis kepada perwakilan wartawan.

Kurnia menyampaikan bahwa media center ini dapat menjadi wadah bagi rekan-rekan media untuk berdiskusi, memperoleh, mengolah dan menyebarkan informasi terkait dengan aktivitas keseharian KPPU. Termasuk juga dapat menjadi sarana untuk memantau perkembangan suatu perkara yang sedang ditangani oleh KPPU dengan fasilitas yang memadai.

Peresmian media center KPPU ini sebelumnya diawali dengan pelaksanaan forum jurnalis yang menjabarkan capaian kinerja KPPU sepanjang 2018. Dalam paparan tersebut disampaikan tentang keberhasilan KPPU dalam upaya penegakan hukum, penyampaian saran pertimbangan kepada Pemerintah, penilaian merger dan akuisisi serta keberhasilan KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPPU, Ukay Karyadi, dan Anggota Komisioner Dinni Melanie, Harry Agustanto, Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih.

Di samping itu, Kurnia juga menyampaikan bahwa KPPU masih terus memantau proses amandemen UU No. 5 Tahun 1999 yang sekarang telah memasuki tahap akhir pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Kurnia berpendapat jika amandemen ini dapat diselesaikan pada awal tahun 2019, maka KPPU akan memiliki banyak pekerjaan rumah (PR-red).“Jika amandemen selesai, kita akan memiliki banyak PR yang harus diselesaikan, untuk itu kita perlu dukungan dari berbagai pihak,” tutup Kurnia dikutip dari laman resmi KPPU, kemarin.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian.

KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

BERITA LAINNYA DI

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…