Pakar: Jangan Perdebatkan Kedudukan Hukum LPD

Pakar: Jangan Perdebatkan Kedudukan Hukum LPD

NERACA

Denpasar - Sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas di Indonesia menyatakan tidak perlu untuk memperdebatkan kembali kedudukan hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD), tetapi agar difokuskan kepada aspek tata kelola dan kinerja untuk menyejahterakan masyarakat.

"LPD sudah jelas berdasarkan hukum adat. Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa negara mengakui dan mengayomi kesatuan-kesatuan hukum adat yang sudah ada sebelum negara ini ada," kata guru besar Universitas Brawijaya Prof Dr I Nyoman Nurjaya saat menjadi pembicara dalam seminar nasional di Universitas Warmadewa, Denpasar, dikutip dari Antara, kemarin.

Dalam seminar nasional bertajuk "Peranan LPD sebagai Lembaga Keuangan Komunal dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Adat Bali" itu menghadirkan sejumlah guru besar ilmu hukum.

Mereka adalah Nyoman Nurjaya (Universitas Brawijaya), I Gede Arya Bagus Wiranata (Universitas Lampung), Zaenal Arifin Husein (Universitas Muhammadyah Jakarta), Johannes Ibrahim Kosasih (Universitas Warmadewa) dan I Made Suwitra (Universitas Warmadewa).

Selain itu, turut tampil sebagai pembicara sejumlah praktisi, yakni Gde Made Sadguna (Ketua Dewan LPD Bali), I Ketut Madra (Ketua LPD Kedonganan), I Ketut Sumarta (konsultan adat dan budaya Bali), serta Jro Gede Suwena Putus Upadesha (Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali).

Menurut Nurjaya, Pemerintah Provinsi Bali seharusnya berterima kasih dan bangga kepada LPD karena lembaga keuangan berbasis komunitas adat ini hingga kini eksis dan memberi kontribusi besar pada pertumbuhan perekonomian Bali yang berarti juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sungguh ide cerdas Gubernur Mantra yang menempatkan LPD di desa adat, bukan di desa dinas. Dengan diletakkan di bawah desa adat atau desa pakraman, LPD menganut prinsip semi-'autonomous social field'. LPD diatur berdasarkan hukum adat, tetapi juga mengadopsi hukum negara," ujar dia pada acara yang digelar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa bekerja sama dengan LPD Desa Adat Kedonganan, Badung itu.

Pandangan senada juga disampaikan pakar hukum Zaenal Arifin Husein. Zaenal memandang LPD sebagai upaya memberikan akses keuangan dan perekonomian bagi masyarakat adat dan setiap kelompok masyarakat di Indonesia memiliki "legal standing".

Dia menambahkan, masyarakat adat berhak menata kehidupannya berdasarkan keyakinannya. Dengan karakteristiknya yang hanya melayani komunitas, LPD termasuk kategori lembaga forum internum."Boleh dibuatkan perda, sepanjang tidak mengatur substansi adatnya. Yang boleh diatur oleh perda adalah tata kelolanya, bukan substansinya," ucap Zaenal Arifin.

Zaenal Arifin pun membandingkan dengan masalah zakat di kalangan umat Islam Indonesia. Negara mengatur tata kelola zakat melalui UU Pengelolaan Zakat."Yang diatur negara hanyalah pengelolaannya. Kalau zakatnya tetap berdasarkan agama Islam, tidak boleh diintervensi negara," ujar dia.

Sementara iru, I Gede Arya Bagus Wiranata juga berpandangan serupa. Kedudukan hukum LPD tidak hanya sudah jelas, tetapi juga menjadi berkah bagi LPD, terutama setelah keluarnya UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mengecualikan LPD."Ini patut disyukuri oleh masyarakat Bali karena keberadaan LPD tidak hanya diakui, tetapi juga tidak diwajibkan tunduk kepada UU LKM karena diatur dengan hukum adat," tutur Wiranata.

Tetapi, Johannes Ibrahim Kosasih yang ahli hukum perbankan tetap mengingatkan LPD yang dalam faktanya menjalankan praktik-praktik perbankan."Praktik perbankan hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang berbadan hukum. Kalau LPD tidak berbadan hukum, maka mesti kembali ke fungsi asalnya sebagai lembaga keuangan khusus yang hanya melayani komunitasnya," ujar dia.

Sedangkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dewa Gede Palguna yang tampil sebagai pembicara utama menegaskan, LPD sudah mendapat pengakuan tunduk kepada hukum adat. Negara, kata Dewa Palguna, hanya mengakui hukum adat, tidak boleh mencampuri. Perda boleh mengatur, tetapi lebih bersifat rekomendasi tentang pengakuan terhadap LPD."Karena LPD bukan lahir dari produk hukum positif," kata Dewa Palguna.

Tetapi, dia mengingatkan persoalan tidak samanya aturan pada masing-masing desa adat. Oleh karena itu, perlu dibuatkan "perarem" (kesepakatan adat) yang kemudian dikukuhkan dalam perda."Dalam pengelolaan LPD harus ada kesamaan pandangan," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…