Pakar Nilai Penghentian Kasus Gunawan Jusuf Janggal

Pakar Nilai Penghentian Kasus Gunawan Jusuf Janggal

NERACA

Jakarta - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah penghentian kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha Gunawan Jusuf merupakan tindakan yang janggal.

Yenti menilai Kejaksaan Agung agak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Meski diakuinya kasus ini sudah lama terjadi yaitu 18 tahun lalu."Saya ikuti juga kasus ini. Kasusnya terjadi 1999, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," ujar dia dalam siaran pers yang diterima dan dikutip dari Antara, Rabu (2/1).

Yenti berpendapat, tindakan yang tidak biasa dilakukan oleh Kejagung adalah saat dikeluarkannya SP3 padahal polisi baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)."Baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum. Ini kan agak janggal," tutur dia.

Sedangkan alasan bahwa kasus sudah kedaluwarsa, kata Yenti, dapat dijadikan alasan karena selama ini kejaksaan atau polisi mungkin berpendapat bahwa waktu 18 tahun sudah sangat lama."Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," tutur dia.

Terkait penerbitan SP3 tersebut, pihaknya menyarankan jika pelapor ingin terus berjuang maka dapat menempuh jalur perdata."Bisa digugat perdata, karena ini pidananya memang rumit," kata dia.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petunjuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. Pihaknya tidak melarang jika pelapor melakukan upaya permohonan praperadilan pasca SP3 ini."Kalau ada upaya praperadilan (terhadap SP3), maka itu merupakan hak konstitusional seseorang," ujar Dedi.

Sementara kuasa hukum Gunawan Jusuf, Marx Andryan tidak menjawab saat dihubungi.

Dalam surat Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menyebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum. Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena nebis in idem dan kedaluwarsa.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo yang Direktur Utamanya saat itu, Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit.

Kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN yang kemudian dana tersebut tidak dikembalikan hingga kini.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diminta lebih transparan dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula Gunawan Jusuf.

"Penyidikan harusnya lebih terbuka dari sekarang," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H. Poeloengan saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (18/12). Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…