Kota Sukabumi - April, Perda RTRW Efektif Diberlakukan

Sukabumi -  Setelah melalui pembahasan selama tiga bulan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Rencana  Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, di Ruang paripurna DPRD Kota Sukabumi, pekan lalu.

Pembahasan penetapan perda RTRW yang memakan waktu tiga bulan tersebut sempat mendapat reaksi masyarakat dan menunda ratusan perijian  terutama permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan dikeluarkan dinas terkait.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Hendry Slamet mengatakan, setelah ditetapkannya perda RTRW ini kemudian diajukan ke gubernur untuk dievaluasi.Setelah itu, baru kemudian diberlakukan efektif. ” Evaluasi 15 hari setelah ditetapkan  atau awal April sudah bisa diberlakukan,” kata dia.

Ketika ditannya adanya munculnya rekasi dari masyarakat tentang terlambatnya penetapan raperda RTRW. Hendry memaklumi. “Jadi sekarang masyarakat tidak usah gelisah karena Perda RTRW sudah ditetapkan. Ijin yang berkaitan dengan bangunan bisa dikeluarkan.Sehingga tidak ada lagi alasan terhambatnya pengeluaran ijin,” tukas Hendry.

Ditetapkanya Perda RTRW yang baru, tambah Hendry, konsekuensinya bangunan yang tidak sesuai harus ditertibkan. Terutama yang tidak memiliki ijin, apalagi yang bertentangan dengan RTRW. “Selama ini dewan juga tidak menemukan bangunan yang tidak berijin. Seandainya ada ya harus dibongkar. Tapi, saya yakin instansi yang memberi ijin sudah  menyesuaikan dan  mengacu pada RTRW. Perda RTRW yang baru ini, berlaku sampai 20 tahun mendatang dan disesuaikan dengan perkembangan kota.  Dan setiap lima tahun sekali akan dilakukan revisi”, jelas dia.

Hendry juga mengatakan, perda baru ini sangat berpihak pada lahan pertanian. Hal itu sesuai dengan undang-undang ketahanan pangan. Tujuannya   agar lahan pertanian tidak berubah fungsi karena akan mempengaruhi ketersediaan pangan. (arya)

 

BERITA TERKAIT

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…