Sukabumi - Setelah melalui pembahasan selama tiga bulan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, di Ruang paripurna DPRD Kota Sukabumi, pekan lalu.
Pembahasan penetapan perda RTRW yang memakan waktu tiga bulan tersebut sempat mendapat reaksi masyarakat dan menunda ratusan perijian terutama permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan dikeluarkan dinas terkait.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Hendry Slamet mengatakan, setelah ditetapkannya perda RTRW ini kemudian diajukan ke gubernur untuk dievaluasi.Setelah itu, baru kemudian diberlakukan efektif. ” Evaluasi 15 hari setelah ditetapkan atau awal April sudah bisa diberlakukan,” kata dia.
Ketika ditannya adanya munculnya rekasi dari masyarakat tentang terlambatnya penetapan raperda RTRW. Hendry memaklumi. “Jadi sekarang masyarakat tidak usah gelisah karena Perda RTRW sudah ditetapkan. Ijin yang berkaitan dengan bangunan bisa dikeluarkan.Sehingga tidak ada lagi alasan terhambatnya pengeluaran ijin,” tukas Hendry.
Ditetapkanya Perda RTRW yang baru, tambah Hendry, konsekuensinya bangunan yang tidak sesuai harus ditertibkan. Terutama yang tidak memiliki ijin, apalagi yang bertentangan dengan RTRW. “Selama ini dewan juga tidak menemukan bangunan yang tidak berijin. Seandainya ada ya harus dibongkar. Tapi, saya yakin instansi yang memberi ijin sudah menyesuaikan dan mengacu pada RTRW. Perda RTRW yang baru ini, berlaku sampai 20 tahun mendatang dan disesuaikan dengan perkembangan kota. Dan setiap lima tahun sekali akan dilakukan revisi”, jelas dia.
Hendry juga mengatakan, perda baru ini sangat berpihak pada lahan pertanian. Hal itu sesuai dengan undang-undang ketahanan pangan. Tujuannya agar lahan pertanian tidak berubah fungsi karena akan mempengaruhi ketersediaan pangan. (arya)
NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…
NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…
NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…
NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…
NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…
NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…