Usaha Mikro "Subsisten" Diusulkan Bebas Pajak

NERACA

Jakarta - Usaha mikro "subsisten" atau yang tidak mendapatkan laba yang sesuai dengan usaha yang dijalankannya sedang diusulkan untuk dibebaskan dari pajak, demikian disampaikan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM. "Usaha mikro yang subsisten itu contoh riilnya pedagang sayur yang memiliki modal Rp200 ribu lalu belanja ke pasar dengan modal itu dan menjalankan usahanya kemudian mencatatkan omzet Rp230 ribu sehari," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga, di Jakarta, Jumat.

Menurut  Pariaman, usaha tersebut hanya tampak seolah-olah untung namun pada kenyataannya justru rugi karena tidak memperhitungkan upah tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.

Lebih jauh Pariaman  berpendapat, usaha-usaha seperti itulah yang banyak berkembang di sektor mikro yang sedang diusulkan untuk dibebaskan dari pajak. "Intinya ada semangat koordinasi sekaligus ingin melihat fakta yang ada di lapangan bahwa pengenaan pajak akan diberlakukan bagi dunia usaha yang memang pantas dikenai pajak," kata Pariaman.

Pihaknya sendiri sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membahas persoalan itu dan memberikan usulan-usulan hasil analisisnya tentang UMKM.

Semua pihak, kata Pariaman, telah sepakat tentang klasifikasi UMKM berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. "Dalam UU itu ada kriteria usaha antara mikro, kecil, dan menengah, jadi kalau bicara pajak, ya, kita mengacu pada UU tersebut," katanya.

Pihaknya sudah mengusulkan beberapa hal kepada Kementerian Keuangan tentang kondisi riil di lapangan dunia usaha mikro yang kenyataannya ketika dianalisis secara ekonomi justru usahanya minus. "Kita sudah analisis dan untuk usaha mikro subsisten itu justru mereka tidak ada laba dari usahanya, apakah wajar jika dikenai pajak," terangnya

Dikatakan Pariaman, pertimbangan lain untuk membebaskan pajak usaha mikro adalah mereka telah berkontribusi besar dalam menyerapan tenaga kerja sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di berbagai lapisan masyarakat terbawah. "Artinya dari sudut itu kita bisa melihat mereka berkontribusi kepada negara dengan tidak menjadi beban bahkan mestinya mereka mendapatkan perkuatan, dukungan, dan pembinaan dari pemerintah," jelasnya

Pariaman menegaskan, usulan bebas pajak bagi usaha mikro telah dikirimkan kepada Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. "Bersamaan dengan itu, kami mengharapkan semua pihak agar jangan melihat kontribusi UMKM dari sisi sumbangannya terhadap PDB yang hampir 60% ," ucapnya

Angka kontribusi 60%  itu, kata Pariaman,  dihitung secara agregat sedangkan pengenaan pajak berlaku kepada individu-individu. "Usaha mikro ini kan berdiri masing-masing, jadi tentu kalau dikenakan pajak, ya, dari individu-individu," katanya.

Namun, keputusan atas usulan pembebasan itu masih sedang terus dibahas dan usulan tersebut sedang digodog di internal Kementerian Keuangan, demikian Pariaman Sinaga. (rin)

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…