Dari 39 IUP di Kabupaten Sukabumi - Baru Tiga Perusahaan Sudah Eksploitasi

Sukabumi - Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi diminta tegas dalam menerapkan aturan investasi di bidang pertambangan. Pasalnya, hingga kini dari 39 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP), disinyalir hanya tiga perusahaan yang layak melakukan eksploitasi. Namun ketiga perusahaan itu hingga kini belum melakukan aktifitasnya karena masih terhambat akan proses perijinan dan penguasaan lahan.

Pengamat pertambangan lokal Hermansyah Ar menyebutkan, Pemda harus mengikis para pemohon IUP yang tidak melakukan aktifitas hingga bertahun-tahun. “Banyak pemegang IUP hanya memperpanjang IUP saja. Mereka hingga sekarang belum meyakinkan pemda untuk menanamkan investasinya”, ungkap Hermansyah kepada NERACA. Minggu (11/3).

Dari 23 perusahaan dan 39 IUP yang telah dikeluarkan, kata dia, seharusnya sudah memberikan kontribusi nyata berbentuk  pajak  kepada Pemda Sukabumi. “Hingga sekarang, belum ada satu pun pemegang IUP itu telah memberikan kontribusi dari hasil produksi”, ungkap dia.

Persoalan lahan yang selalu menjadi biang kerok, kata Hermansyah, sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Caranya, meminta pemegang IUP yang memiliki lahan untuk segera melakukan aktifitas tambang. “Kalau mereka tidak mampu, maka perlu dikaji agar antara para pemegang IUP melakukan konsorsium. Pemegang IUP yang memiliki kompetensi dan memiliki SDM serta peralatan harus diberi kesempatan terlebih dahulu mengelola eksploitasi tambang”, papar dia.

Bagi pemegang IUP yang tidak memiliki persyaratan khusus tersebut, lanjut Hermansyah, seyogyanya sadar diri dan mau bekerjasama dengan perusahaan yang benar-benar mampu. “Sekarang ini semua pemegang IUP silih berlomba menyatakan memiliki investor yang siap mendirikan pabrik di wilayah tambang pasir besi. Namun, hanya beberapa perusahaan saja yang membuktikan diri dengan cara menyediakan sarana dan prasarana seperti dermaga dan lainnya”, tegas dia.

Peranan Pemda, lanjut Hermansyah, menjadi fasilitator antar para pemegang IUP agar capaian pajak dari sektor tambang bisa dinikmati. “Kalau memang bahan tambangnya tidak bisa diolah, maka Pemda juga harus jujur. Jangan hanya mengeluarkan IUP yang bisa mengakibatkan kesenjangan sosial bagi masyarakat”, tukas dia.

Sementara pengamat tambang lokal lainnya, Melly, mengungkapkan, perusahaan yang hendak menanamkan investasinya di sektor pertambangan pasir besi, harus diberi kesempatan mendapatkan lahan untuk pembuatan parik pengolahan sesuai peraturan enteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor  7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian.

Dia memandang, agar hal itu tercapai, dua wilayah strategis lokasi tambang harus dibagi dua, yakni, Muara Cikaso dan Muara Karang Bolong. “Beri kesempatan bagi pemilik Ijin Usaha Pertambangan mengelola dua wilayah tersebut (muara Cikaso dan Muara Karang Bolong). Sebab, kedua wilayah itu sangat strategis untuk dijadikan sebagai lokasi pengolahan (pabrik-red)”, jelas Melly.

Sebab, untuk mendirikan pabrik dibutuhkan lahan seluas 200 hingga 300 hektar. “Di lokasi Muara Cikaso dan Muara Karang Bolong ini sangat layak dibangun pabrik. Hanya persoalannya yang saya lihat, kedua wilayah itu dimiliki sejumlah pemegang IUP dari puluhan perusahaan yang berbeda. Hanya Pemda melalui Bupati yang bisa memfasilitatori persoalan ini. Kalau memang ingin segera mungkin mendapatkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atau pajak perimbangan dari sektor tambang”, ungkap Melly.

Melly menyarankan, Bupati dalam hal ini agar jeli dan meminta jajarannya menguasai aturan perundang-undangan serta aturan lainnya soal tambang agar potensi bahan baku tambang bis dikelola. “Hanya ketegasan Pemkab Sukabumi khususnya Bupati saja yang bisa mengcounter persoalan ini. Ini yang saya rasa perlu diperhatikan”, tandas Melly. (rony)

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…