Selamat Datang Tahun 2019

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia memprihatinkan saat ini, prospek dan dinamika ekonomi menyambut tahun baru 2019 sudah di depan mata. Namun, salah satu persoalan terbesar yang mengganggu penyelenggaraan negara ini adalah lemahnya koordinasi di kalangan internal pemerintah. Andaikata masalah koordinasi itu berjalan baik, maka sejumlah Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) yang diluncurkan pemerintah hingga 16 paket seharusnya mampu meningkatkan kinerja daya saing negeri ini di mata internasional.

Berbagai persoalan sempat muncul ke permukaan saat keluar PKE yang terakhir tahun 2018, dimana pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pelonggaran investasi asing 100%. Pasalnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin dan Hipmi menyuarakan keberatan terhadap pelaksanaan paket tersebut.

Bahkan Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kebijakan tersebut bertentangan dengan produktivitas pengusaha kecil yang selama ini menopang perekonomian nasional. “Saya mengimbau menteri perekonomian untuk meninjau kembali kebijakan itu. Saya pribadi mendorong pemerintah untuk membatalkannya,” ujarnya ketika itu.

Kebijakan ini mengatur tentang perluasan penerima fasilitas tax holiday, relaksasi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengaturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Bagian yang paling mendapat penentangan adalah soal relaksasi DNI itu. Sebab pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI dan di dalamnya pada 25 bidang usaha, dibuka kesempatan bagi investor asing untuk memiliki saham hingga 100%.

Adapun alasan pemerintah melonggarkan batasan bidang usaha untuk investasi asing, diharapkan kebijakan itu dapat mendorong penanaman modal dalam negeri maupun asing. Dengan demikian, bisa menekan defisit transaksi berjalan yang belum pulih. Pemerintah pun harus mengambil kebijakan menekan defisit dengan memanfaatkan arus modal masuk ke Indonesia. Intinya adalah negara sedang kekurangan uang. Makin melebarnya defisit transaksi berjalan membuat nilai rupiah semakin terperosok. Hal itu jelas kian membuat Indonesia kerepotan membayar utang luar negeri dan membeli barang-barang impor.

Namun di sisi lain, kalangan pengusaha mengeluhkan mereka tidak diajak berunding soal kebijakan yang akan mengatur kehidupan mereka sendiri. Itu sebabnya kita mengatakan bahwa koordinasi pemerintah dalam hal ini buruk. Jika memang DNI hendak dilonggarkan, atau persentase modal asing hendak ditingkatkan, semestinya pemerintah melibatkan para pelaku usaha lokal dalam menentukan kebijakan. Sebab, merekalah yang bergelut dengan berbagai permasalahan itu setiap hari.

Sebab, kebijakan pemerintah mutlak hukumnya harus partisipatif. Partisipatif itu tidak hanya sekadar mendengar aspirasi masyarakat, tetapi menjadikan aspirasi itu sebagai dasar pengambilan keputusan. Para pengusaha yang pasti sangat paham kondisi dunia usaha harus dimintai pendapat agar kebijakan pemerintah berkesesuaian dengan kondisi ekonomi dalam arti luas. Ini untuk menghindari risiko-risiko penerapan kebijakan, sekaligus memaksimalkan pencapaian target.

Patut disadari, kekuasaan pemerintah mengelola negara itu harus dibatasi peraturan. Kalau tidak ada pembatasan, kekuasaannya akan menjadi absolut. Kekuasaan saja cenderung korup, apalagi kekuasaan yang absolut. Pasti akan corrupt absolutely, menurut Lord Acton.

Presiden memang sudah lama mengeluhkan soal ini. Menurut Presiden, ada 42 ribu peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah tingkat kabupaten/kota, yang saling bertabrakan. Belum lagi peraturan yang dikeluarkan oleh para pejabat, seperti peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan gubernur sampai peraturan bupati dan walikota.

Jika itu yang menjadi konteks kesedihan Presiden di atas, kita paham. Maka percepatlah pembenahannya. Menyambut Tahun Baru 2019, pemerintah sebaiknya membentuk sebuah tim khusus yang secara komprehensif mengkaji masalah koordinasi dan komunikasi antarlintas instansi. Dan ini perlu melibatkan berbagai pakar disiplin ilmu dan melibatkan berbagai pihak, baik akademisi, dunia usaha, dan pemerintah sendiri, baik di pusat maupun di daerah. Semoga!

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…