Lebih Rendah, Bulog Targetkan Serap 1,8 Juta Ton Beras

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Perum Bulog menargetkan penyerapan beras tahun 2019 sebanyak 1,8 juta ton dengan stok cadangan beras pemerintah di gudang Bulog hingga akhir tahun ini tercatat sebesar 2,2 juta ton. "Untuk 2019, target sebanyak 1,8 juta ton, tapi kalau memang banyak pengeluarannya, bulog akan serap kembali untuk menutup pengeluaran beras tadi," kata Kepala Divisi Pengadaan Perum Bulog Taufan Akib pada bincang-bincang di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (28/12).

Taufan menjelaskan target penyerapan beras pada 2019 memang lebih rendah dari target sebelumnya pada 2018, yakni sebesar 2,7 juta ton. Hal itu karena stok awal 2019 yang berasal dari gudang Bulog saat ini terbilang sangat aman sebesar 2,2 juta ton, sedangkan pada periode sama tahun sebelumnya, stok awal hanya berkisar 170 ribu ton.

Saat ini Bulog masih melakukan penyerapan beras rata-rata sekitar 400 ton per hari dari wilayah Jawa maupun Papua. Saat ini pengadaan beras dalam negeri masih berkisar 1,48 juta ton, namun masih akan terus bertambah hingga akhir tahun mencapai 1,5 juta ton. Ada pun total pengadaan beras Bulog tahun ini sebesar 3,28 juta ton dengan rincian pengadaan dalam negeri sebesar 1,5 juta ton dan pengadaan luar negeri (impor) 1,78 juta ton.

Sepanjang 2018, Bulog telah menyalurkan beras program Bansos Rastra sebesar 1.208.026 ton dari pagu yang dialokasikan sebesar 1.217.205 ton. Selain itu, Bulog juga telah menyalurkan 528.996 ton cadangan beras pemerintah (CBP) melalui Operasi Pasar dan sebanyak 6.744 ton CBP untuk bantuan bencana alam.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri menilai, skema baru penyerapan cadangan beras pemerintah (CBP) oleh Bulog mampu memperkuat pengadaan dalam negeri. Caranya, dengan memberikan Bulog keleluasaan dalam menyerap beras dalam negeri tanpa terikat Harga Pokok Penjualan (HPP) seperti sebelumnya.

Kasan menjelasan, aturan pengelolaan dan pembiayaan cadangan beras pemerintah (CBP) yang baru diatur melalui dua regulasi. Yakni, Permenko Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga dan Permentan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan CBP. "Inti pengaturannya, anggaran pemerintah dialokasikan untuk membiayai kompensasi selisih jika harga beli CBP lebih tinggi dari harga jual," ujarnya.

Aturan baru ini juga menjaga kualitas beras yang disimpan Bulog lebih baik. Sebab, Bulog diwajibkan untuk menyalurkan beras yang sudah disimpannya lebih dari empat bulan. Sedangkan, harga jual operasi pasar tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras saat ini. Kasan mencatat, beberapa implikasi dari kebijakan baru tersebut adalah pengadaan beras oleh Bulog melalui penyerapan beras dari dalam negeri dapat dilakukan sepanjang tahun. Ini dilakukan bebas, tanpa terkendali oleh ketentuan HPP.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…