Jumlah Investor Dilindungi Tembus 1 Juta

NERACA

Jakarta – Sepanjang tahun 2018 kemarin, Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia-SIPF) mengungkapkan, lebih dari satu juta investor di pasar modal Indonesia telah mendapatkan perlindungan dalam bentuk proteksi aset oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund atau Indonesia-SIPF.

Direktur Utama Indonesia-SIPF, Ignatius Girendroheru dalam siaran pers di Jakarta akhir pekan kemarin menyampaikan bahwa selama tahun 2018 jumlah investor pasar modal yang dilindungi bertambah sebanyak 259.709 sub rekening efek (SRE) atau tumbuh 34,1% year-to-date, yaitu dari 762.812 SRE pada tahun 2017 menjadi 1.022.521 SRE pada akhir tahun 2018. “Pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tidak terlepas dari  pemahaman publik tentang berinvestasi di pasar modal yang semakin baik,”ujarnya.

Menurut Ignatius, gencarnya kegiatan sosialisasi, edukasi dan promosi seperti program literasi dan inklusi keuangan pasar modal, Yuk Nabung Saham, Ya Reksadana Aja dan lainnya cukup berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Namun demikian,  nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi di tahun 2018 mencapai Rp. 3.980,3 triliun atau turun sebesar -7,27% dibandingkan tahun 2017 mencapai Rp.4.292 triliun.

Penurunan nilai aset, kata Ignatius, sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar saham dan obligasi selama tahun 2018. Dimana indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang mencerminkan kinerja pasar saham secara year-todate 2018 turun -2,54% dari 6.355,65 pada penutupan tahun 2017 menjadi 6.194,50 pada penutupan tahun 2018. Pasar obligasi juga mengalami penurunan selama tahun 2018 dimana harga-harga obligasi baik SUN dan obligasi korporasi mengalami penurunan harga hingga dibawah harga pasar.  

Sementara itu, direktur Indonesia-SIPF, Widodo menyampaikan, nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun selama tahun 2018 mencapai Rp.160,4 miliar atau tumbuh 15,23% secara year to-date dari Rp139,2 miliar pada tahun 2017. Pertumbuhan DPP selama tahun 2018 berasal dari iuran tahunan anggota DPP dan hasil investasi DPP. Kontribusi anggota DPP dalam bentuk iuran tahunan pada tahun 2018 mencapai Rp. 17,1 miliar. Selebihnya peningkatan nilai DPP berasal dari hasil investasi DPP yang mencapai Rp. 7,7 miliar.

DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian. Indonesia-SIPF memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal Rp.100 juta perinvestor atau Rp.50 miliar per kustodian. Hingga akhir tahun 2018, anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 19 bank kustodian.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…