Bekas Petinggi Lippo Didakwa Suap Panitera PN Jakpus

Bekas Petinggi Lippo Didakwa Suap Panitera PN Jakpus

NERACA

Jakarta - Bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro didakwa memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Nasution.

"Terdakwa Eddy Sindoro bersama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Aryanto Supeno memberi uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada Edy Nasution selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ni Nengah Gina Saraswati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/12).

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan "aanmaning" (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Eddy Sindoro adalah bekas Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC), Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).

Pemberian uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu pertama, pemberian uang terkait penundaan aanmaning antara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (KYMCO).

Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) pada 1 Juli 2013, PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar 11,1 juta dolar AS terhadap putusan SIAC tersebut PT MTP belum melaksanakan kewajibannya, sehingga PT KYMCO pada 24 Desember 2013 mendaftarkan putusan tersebut di PN Jakpus agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia.

Atas pendaftaran itu, PN Jakpus menyatakan bahwa putusan SIAC dapat dilakukan eksekusi di Indonesia. PN Jakpus lalu melakukan Aanmaning kepada PT MTP melalui PN Tangerang."Mengetahui panggilan aanmaning tersebut, terdakwa memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengupakan penundaan aanmaning," tambah jaksa Abdul Basir.

Wresti Kristian Hesti Susetyowati adalah bagian legal PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan bagian dari Lippo Group. Pada 14 Desember 2015 Wresti lalu menemui Edy Nasution di kantor PN Jakarta Pusat.

Edy Nasution menyetujui penundaan itu sampai Januari 2016 dengan imbalan Rp100 juta."Selanjutnya Wresti melaporkan kepada terdakwa bahwa proses aanmaning dapat ditunda sampai Januari 2016 dan untuk itu Edy Nasution meminta imbalan uang sebesar Rp100 juta. Kemudian Wresti meminta persetujuan terdakwa bahwa uang Rp100 juta akan diminta dari Hery Soegiarto (Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana) dan terdakwa menyetujuinya," tambah jaksa Basir.

Selanjutnya pada 17 Desember 2015 Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Rudi Nanggulangi memberikan cek Rp100 juta kepada Hery Soegiarto. Uang itu diambil Wawan Sulistiawan untuk diberikan kepada pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno untuk diserahkan kepada Edy Nasution.

Setelah menerima uang dari Wawan, Dody pada 18 Desember 2016 bertemu dengan Edy Nasution di 'Basement' hotel Acacia Senen dan Doddy menyerahkan uang Rp100 juta itu kepada Edy Nasution. Pemberian kedua terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara Niaga oleh PT Across Asia Limited (AAL).

Terhadap dakwaan tersebut, Eddy Sindoro tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi)."Tidak akan mengajukan eksepsi," ucap Eddy Sindoro. Ant

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…