MA: 382 Pengadilan Agama Telah Terakreditasi

MA: 382 Pengadilan Agama Telah Terakreditasi

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan sebanyak 382 dari 388 Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariyah pada Lingkungan Peradilan Agama telah mendapatkan "Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan"."Dalam upaya peningkatan pelayanan publik, hingga Desember 2018 ini tercatat 382 dari 388 Pengadilan Agama telah terakreditasi," ujar Hatta di Gedung MA Jakarta, Kamis (27/12).

Hatta menjelaskan selain dari 85 pengadilan yang baru dioperasikan, tercatat seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada Lingkungan Peradilan Umum telah mendapatkan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan. Sementara itu 17 dari 23 pengadilan pada Lingkungan Peradilan Militer telah terakreditasi, dan 20 dari 34 Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara juga telah terakreditasi.

"Sukses penerapan akreditasi tersebut juga diikuti dengan sukses penerapan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada seluruh lingkungan peradilan," kata Hatta.

Hatta menjelaskan PTSP dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai pada tahap penyelesaian hanya melalui akses satu pintu.

Penyelenggaraan PTSP dikatakan Hatta dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur serta memberikan kualitas pelayanan yang prima, transparan dan akuntabel."Selain itu, pemusatan pelayanan pada satu akses ditujukan untuk meminimalisir pertemuan langsung antara para pencari keadilan dengan aparatur peradilan yang dapat membuka peluang untuk terjadinya pelanggaran hukum dan etika," tambah Hatta.

Lebih lanjut Hatta mengatakan pada 22 Oktober 2018, MA meresmikan 85 pengadilan baru sebagai upaya meningkatkan kemudahan bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan akses keadilan.

Peresmian 85 pengadilan baru ini merupakan tindak lanjut enam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Baru pada Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama dan Lingkungan PTUN, serta Surat KemenPan-RB Nomor B/150/M.KT.01/2018 tentang persetujuan untuk pengoperasian pengadilan tersebut.

Dengan terbentuknya 85 pengadilan baru, maka saat ini jumlah pengadilan pada lingkungan peradilan umum menjadi 412 pengadilan, peradilan agama berjumlah 441, dan peradilan tata usaha negara menjadi 34 pengadilan. Sehingga total pengadilan pada empat lingkungan peradilan saat ini berjumlah 910 pengadilan.

"Kita berharap dengan hadirnya pengadilan yang baru dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan," tukas Hatta. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…