Mengawasi Aturan Terbaru Transportasi Online

 

Oleh: Nailul Huda

Peneliti INDEF

Seolah tak kunjung reda, peraturan transportasi online memulai babak baru kembali seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 Tahun 2018. Aturan tersebut merupakan aturan pengganti Permenhub 108 tahun 2017 yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Pencabutan tersebut menimbulkan konsekuensi aturan mengenai transportasi online kosong untuk sementara waktu hingga akhirnya diterbitkannya Permenhub No 118 Tahun 2018 ini.

Ada beberapa hal menarik yang tercantum dalam Permenhub No.118 tahun 2018 yang layak dijadikan bahan diskursus publik terutama pengamat ekonomi dan transportasi. Salah satunya adalah peraturan mengenai penetapan tarif bawah dan tarif atas. Menurut aturan baru tersebut pengaturan untuk tarif tersebut berada di tangan Menteri atau Gubernur. Menurut beberapa sumber berita juga bahkan Menteri sudah menyatakan tarif angkutan online akan berada di rentang tarif Rp3.500 hingga Rp6.500 per km. Gubernur atau Pemprov harus mengikut rentang harga tersebut. Dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa Menteri Perhubungan memiliki wewenang untuk membuat skema perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Menurut pandangan penulis, pengaturan tarif harga dengan memasang tarif batas bawah dan tarif batas atas sudah sesuai yang diharapkan. Pasalnya, sebelum adanya pengaturan tarif ini, perusahaan taksi konvensional tidak mampu bersaing dan akibatnya banyak yang merugi bahkan hampir bangkrut. Termasuk salah satu perusahaan taksi konvensional yang sudah lama menjadi pemain besar. Selain itu, pengaturan harga ini harus juga memperhatikan tarif kepada mitra sebagai faktor produksi utama industri transportasi online ini.

Pemberlakuan garis batas ini harus diikuti dengan pengaturan tarif imbal hasil kepada driver sehingga pendapatan driver tidak tergantung pada pemberian bonus. Selama ini, bagi sebagian driver pendapatan bersih mereka hanya bisa didapatkan jika mendapatkan bonus. Bonus menjadi komponen penyumbang utama pendapatan mereka. Hal yang seperti ini harus diubah mindset-nya. Pendapatan dari penumpang merupakan pendapatan utama dan bonus merupakan imbalan dari kinerja mereka.

Salah satu yang patut penulis beri ajungan jempol juga pengaturan tarif ini termasuk tarif dengan promo. Tarif promo tidak boleh melebih batas bawah tarif yang sudah ditetapkan. Selama ini, perusahaan aplikasi transportasi online (aplikator) bersembunyi di balik kalimat harga promo untuk memberlakukan predatory pricing. Dengan adanya peraturan ini, aplikator jadi terbatas untuk melakukan strategi ini. Strategi ini memang dianggap menguntungkan konsumen, namun hanya semu saja. Tujuan predatory pricing adalah mematikan pesaingnya untuk tujuan menguasai pangsa pasar. Jika sudah menjadi pemain tunggal. Harga akan dapat mudah diatur oleh perusahaan aplikasi yang bertahan tersebut. Kerugian ada di konsumen dan mitra.

Harapan Penulis untuk pemerintah adalah peraturan ini harus diterapkan dengan pengawasan yang ketat. Aplikator yang nakal perlu ditindak tegas dengan sanksi yang sah menurut hukum persaingan di indonesia.

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…