Indonesia Butuh Lembaga Pemeringkat Kredit Mikro

 

 

NERACA

 

Solo - Indonesia yang memiliki puluhan juta unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai perlu memiliki lembaga pemeringkat kredit yang fokus pada usaha mikro dan kecil. Pemerhati usaha mikro dan kecil, Sugiarso mengatakan keberadaan lembaga pemeringkat kredit tersebut bakal bermanfaat bagi lembaga perbankan serta usaha mikro dan kecil itu sendiri.

"Kalau lembaga tersebut berfungsi, keberadaannya bisa menekan banyak biaya, baik bagi lembaga penyalur pinjaman maupun unit usaha mikro dan kecil itu sendiri," katanya, seperti dikutip Antara, kemarin. Jumlah usaha mikro dan kecil di Indonesia diperkirakan lebih dari 50 juta unit. Keberadaan mereka selama ini juga menjadi katup penyelamat perekonomian nasional di tengah terbatasnya peluang kerja di sektor formal.

Ia menjelaskan bahwa selama ini tidak ada database kelaikan usaha mikro dan kecil yang bisa menjadi dasar acuan bagi lembaga pembiayaan atau bank untuk menyalurkan kredit. Oleh karena itu, setiap pengajuan kredit oleh usaha mikro atau kecil, menurut dia, pasti didahului analisis kelayakan usaha mereka yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Akibatnya, biaya pengadaan kredit juga lebih mahal.

Bank bisa bekerja lebih cepat dan efisien dalam menyalurkan kredit bila mereka memiliki database masing-masing usaha skala mikro dan kecil karena dari data tersebut, perbankan bisa menyetujui atau menolak memberikan kredit. Gagasan mendirikan lembaga pemeringkat kredit sudah pernah dirintis dan dicoba sejak beberapa tahun lalu, namun belum bisa diterapkan dalam skala luas karena berbagai sebab.

Sugiarso menjelaskan pihaknya pernah melakukan studi banding di Korea Selatan (Korsel) yang sudah menjalankan lembaga pemeringkat kredit. "Di Korsel sudah berjalan karena masyarakatnya memiliki kepatuhan terhadap peraturan. Kalau di sini, untuk mengharuskan memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) saja masih sulit," katanya. Di Korsel, katanya, lembaga pemeringkat kredit dikelola sangat serius, bahkan petugas yang menganalisis pemeringkatan bergelar Ph.D.

Kendati kondisi Indonesia berbeda dengan Korsel, ia menegaskan bahwa seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan lembaga pemeringkat kredit tetap diperlukan. Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan yang sudah pernah dirintis pemerintah tersebut sebaiknya segera diwujudkan.

 

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…