KPK: Tersangka Izil Azhar Masuk Dalam DPO

KPK: Tersangka Izil Azhar Masuk Dalam DPO

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Izil Azhar yang merupakan tersangka menerima gratifikasi bersama-sama dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dalam daftar pencarian orang (DPO).

"KPK telah memasukkan tersangka Izil Azhar dalam DPO terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007 sampai dengan 2012," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/12).

Untuk itu, lanjut Febri, KPK juga mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK."Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut harap menginformasikan ke Kantor KPK melalui telepon (021)-25578300 atau (021)-25578389, email: pengaduan@kpk.go.id, nomor faks (021) 52892456 atau dapat menginformasikan ke kantor kepolisian setempat," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan tersangka Izil Azhar agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum. Saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwansi Yusuf dan kawan-kawan sedang berjalan di Pengadilan Tindaka Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam tiga dakwaan.

Pertama, Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 miliar. Kedua, Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017 s.d. 2022.

Ketiga, Irwandi Yusuf bersama-sama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp32,45 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007 s.d. 2012 Febri menyatakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata karena diyakini korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh, sangat merugikan masyarakat."Apalagi, dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut," ucap Febri.

Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK mengharapkan masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan bersama-sama ini."Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik. Jika hal tersebut terjadi, yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh," ujar Febri.

Menurut dia, salah satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya adalah pada tanggal 3 Desember 2018. Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutus bersalah Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf."Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi Yusuf telah terbukti di persidangan," kata dia.

Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung sejak 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut.

Sementara itu, untuk Izil Azhar, lembaganya mengimbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku."Jika ada bantahan atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan kepada pihak KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," ucap Febri. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…