BPOM: Artis Harus Selektif Pilih "Endorse" Produk

BPOM: Artis Harus Selektif Pilih "Endorse" Produk

NERACA

Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau kepada seluruh artis yang menerima jasa "Endorse" produk harus selektif terutama mengecek terkait izin edar maupun lisensi keamanan.

"Artinya pastikan produk yang mereka endorse, pertama secara etika harusnya yang mereka konsumsi juga. Jadi konsumen yang cerdas selalu memeriksa produk tersebut apakah sudah mendapat izin edar. Jadi cek dulu," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, saat pemusnahan produk obat dan kosmetik ilegal di Bandung, Kamis (20/12).

Imbauan dari BPOM tersebut berkaca pada kasus dugaan terlibatnya enam artis "endorse" produk kosmetik ilegal beromzet ratusan juta per bulan di Surabaya beberapa pekan lalu. Polda Jatim merilis enam nama artis yang terlibat menjadi endorse produk kosmetik ilegal yakni VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.

Menurut dia, para publik figur Endorse jangan hanya tergiur oleh nominal uang yang akan diterima, namun harus menjadi pengawas dalam meminimalisir peredaran produk berbahaya."Pada artis, kami tentunya sangat peduli itu harus menjadi kepedulian kita bersama terhadap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, bagaimanapun caranya," kata dia.

Saat menerima permintaan Endorse suatu produk yang belum terkenal secara luas, para artis harus ikut kritis seperti mengecek izin edar, kandungan yang ada dalam suatu produk, nomor registrasi di BPOM, maupun penjualnya."Ini adalah kesempatan edukasi juga untuk para artis untuk bersikap profesional, dan mendukung upaya kita bersama dan selalu memeriksa produk yang diendorse itu. Tidak hanya memberikan iklan-iklan atau janji-janji kualitas, tapi yakin dulu (produk terdaftar di BPOM)," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pihaknya bersama BPOM akan menggelar program sosialisasi kepada seluruh artis yang menerima jasa Endorse. Kejadian di Surabaya yang akhirnya terbawa ke ranah hukum, harus menjadi titik awal bagi para artis untuk berhati-hati dalam menerima jasa Endorse. Kata dia, karena bagaimana pun artis adalah publik figur yang selalu diikuti oleh pengikutnya.

"Ke depan akan membuat program sosialisasi bersama para selebriti tersebut. Karena kalau kita lihat di sini (produk kosmetik ilegal) maka mata kasar kita tidak bisa membedakan, ada obat berbahaya, ada yang ilegal," kata dia.

Miliki Lisensi 

Kemudian Dede menambahkan, pihaknya bersama BPOM tengah merancang aturan yang mewajibkan penjual obat melalui jasa online maupun media sosial harus memiliki lisensi."Untuk penjualan online kami sudah merancang Komisi IX bersama badan POM, agar para penjual lapak online yang menjual obat harus berlisensi toko obat. Sesuai dengan Permenkes yang terbaru," kata Dede.

Aturan itu dibuat untuk menyortir penjualan obat palsu atau berbahaya melalui jasa online. Ia menyadari semakin berkembangnya teknologi akan berimbas pada segala aspek, seperti kemudahan membeli sesuatu di media sosial.

Menurut dia, khusus untuk penjualan obat harus dilakukan dengan izin dari Kementerian Kesehatan atau dari BPOM. Izin tersebut menjadi penjamin bahwa obat yang dijual benar-benar asli."Kita lihat di warung-warung pun obat sudah tidak boleh, itu semua ditarik ke level di atasnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang khusus ingin menjual obat online, khusus obat harus memiliki lisensi toko obat," kata dia.

Tak hanya itu, ia juga memandang peran penyedia jasa layanan jual beli online (E-Commerce) begitu vital dalam membatasi peredaran obat ilegal. Mereka didorong untuk selektif dalam memberikan izin membuka lapak online di situsnya."Apa syaratnya memiliki lisensi toko obat, harus ada asisten apoteker di dalam perusahaannya itu, khusus untuk obat online," kata dia. Ant

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…